Kotim- Anggota Pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotim Sugianto A, SH dan Nitro Abditya, SH menyoroti tentang Putusan Kedamangan Kecamatan Baamang Nomor 014/MHKMLPD-KOTIM/PTS/VI/2022 dengan memberikan tanggapan dan Legal opinion tentang sengketa Objek Tanah/Lahan Antara Saudara Abed Negorawan J. Dengan Saudara Matyaki, Tertanggal 24 Juni 2022.
Dalam tanggapan dan Legal opinion atas putusan adat yang dikeluarkan oleh Putusan Damang berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang di implementasikan secara komprehensif melalui Buku Pedoman Peradilan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah serta telah ditetapkan melalui Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015.
Menurut kami selaku anggota pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotim bahwa Putusan Adat yang dikeluarkan oleh Lembaga Kedamangan melalui Proses Peradilan Adat adalah Suatu Putusan yang telah dilaksanakan terlebih dahulu kesepakatan damai antara para pihak, yakni Pengadu ataupun Teradu. Sehingga apabila dalam suatu Putusan Adat yang dikeluarkan oleh Lembaga Kedamangan tidak dipenuhinya terlebih dahulu kesepakatan damai antara para pihak dengan melaksanakan pesta perdamaian adat, maka Putusan Adat dari Lembaga Kedamangan tidak bisa untuk dilaksanakan. Sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Peradilan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015, halaman 42 sampai dengan halaman 49.
"Terhadap Putusan Adat Kedamangan Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 014/MHKMLPD-KOTIM/PTS/VI/2022, tentang Sengketa Objek Tanah/Lahan Antara Saudara Abed Negorawan J. Dengan Saudara Matyaki, Tertanggal 24 Juni 2022 adalah tidak memenuhi mekanisme penyelesaian perkara di tingkat kedamangan. Sebab tidak melibatkan peran perempuan adat dalam setiap tahap mekanisme penyelesaian sengketa adat, sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Peradilan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015, halaman 49;
Sehingga Putusan Adat Kedamangan Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut mengenai Sengketa Objek Tanah/Lahan Antara Saudara Abed Negorawan J. Dengan Saudara Matyaki, Tertanggal 24 Juni 2022 adalah tidak memenuhi Administrasi Peradilan Adat. Sebab dalam setiap sidang adat yang dilakukan tidak didampingi dan diketahui oleh Sekretaris Damang, serta tidak melibatkan Peran Sekretaris Damang dalam setiap tahap pemeriksaan sidang, sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Peradilan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015, halaman 53 sampai halaman 54;
Sebenarnya sebagai seorang Damang tidak boleh memutuskan terkait hak kepemilikan sengketa tanah. Dikarenakan terkait sengketa keperdataan tentang kepemilikan tanah antara para pihak yang bersengketa wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Peradilan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri setempat yang berwenang dan telah berkekuatan hukum tetap, hal ini agar relevan dengan ranah peradilan adat yang secara limitatif mengatur jenis sanksi adat yang berupa sanksi ringan(Nasihat,teguran, pernyataan maaf), sanksi sedang(singer ganti rugi, denda berdasarkan kearifan local), sanksi berat(dikucilkan,diusir dari komunitas, pencabutan gelar), berdasarkan Pasal 32 Perda Kalteng N0 16 tahun 2008;
Saat dibincangi oleh team media metrosoeryanews SUGIANTO A, S.H. dan
NITRO ABDITYA, S.H memberikan kesimpulan kami terhadap Putusan Adat Kedamangan Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 014/MHKMLPD-KOTIM/PTS/VI/2022, tentang Sengketa Objek Tanah/Lahan Antara Saudara Abed Negorawan J. Dengan Saudara Matyaki, Tertanggal 24 Juni 2022 adalah Putusan Adat yang tidak sah dan melanggar hukum adat. Maka terhadap Putusan Adat tersebut dengan sendirinya menjadi batal demi hukum adat, dan tidak mempunyai nilai pembuktian bila diajukan sebagai Surat Pembuktian;
Agar nanti untuk kedepannya Putusan Adat sebagaimana tersebut diatas supaya tercipta kepastian hukum adat bagi para pihak maka kami merekomendasikan kepada Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Lembaga Supervisi untuk dapat melaksanakan penegakan hukum adat kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Baamang, sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 Perda Kalteng Nomor 16 tahun 2008;
Adapun Tujuan kami disini menyoroti permasalahan ini serta memberikan legal opinion adalah demi terciptanya Peradilan Adat yang tersistematis, Profesional, Objektif dan berdasarkan Keadilan Substantif. Sehingga dalam Pelaksanaannya Hukum Adat Dayak yang ada Kabupaten Kotawaringin Timur ini dapat pula bersinergi dengan Hukum Positif yang berlaku. Tutup kedua anggota pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotim. @dhea/mh