Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Kuat Operator SPBU 65.743.003 Bekerjasama Dengan Pelangsir




Sampit, - Diduga kuat operator bekerjasama dengan pelangsir terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 65.743.003 Simpang Sebabi jalan Jendral Sudirman KM 85, kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/5/2025).

Aksi borong BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU ini rutin dilakukan oleh puluhan sepeda motor besar dan mobil yang tengkinya sudah dimodipikasi. Menurut informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan," Tangki mobil pelangsir rata-rata dimodipikasi, bahkan hingga sampai kapasitas 8 teng. Meskipun Pertamina telah menerapkan Barcode untuk menghindari penyalah gunaan, namun sepertinya di SPBU ini aturan tidak berlaku. 

Bisa dilihat setiap ada pertalite sepeda motor dan mobil pelangsir ini bisa leluasa keluar masuk SPBU ini untuk mengisi (membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite). Namun bila tidak ada Pertalite, sepeda motor dan mobil pelangsir ini juga tidak masuk SPBU memadati antrian. 

Diduga kuat operator SPBU bekerja sama dengan para pelangsir untuk mencari keuntungan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Salah satunya mobil Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi KH 1764 yang di dalam mobilnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas kurang lebih 250 liter. 



Penyalahgunaan Migas dan keterlibatan SPBU dalam hal ini dapat dikenakan sanksi hukum yang berbeda. Penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. SPBU yang terlibat sebagai pembantu dalam penimbunan BBM dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP. 

Sanksi Penyalahgunaan Migas:
Penyalahgunaan BBM Subsidi:Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (misalnya, penimbunan atau penjualan ilegal) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Penimbunan BBM:Penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana yang juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001. Pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Ilegal:Pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

SPBU yang Terlibat:SPBU yang membantu kegiatan penimbunan atau penjualan BBM subsidi ilegal dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP, menurut Hukumonline. 

Sanksi Administrasi:SPBU yang terlibat dalam pelanggaran BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administrasi seperti penghentian sementara operasional atau pencabutan izin usaha. 

Keterlibatan SPBU:
SPBU sebagai Pembantu:Jika SPBU diketahui membantu kegiatan ilegal seperti penimbunan BBM, mereka dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP. 
Sanksi terhadap SPBU:Sanksi yang mungkin dikenakan terhadap SPBU yang terlibat dalam pelanggaran BBM subsidi meliputi: Penegahan sementara operasional. Cuti usaha atau pencabutan izin. 

(Akhmad Siregar)