Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Kotim Musnahkan 223,74 Gram Sabu, Selamatkan Lebih dari Seribu Jiwa


SAMPIT —https://www.mencarikeadilan.com.ll Kepolisian Resor Kotawaringin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat memusnahkan barang bukti sabu seberat 223,74 gram, Kamis pagi (26/2/2026), di halaman depan ruang Sat Narkoba Polres Kotim.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, didampingi Kasihumas AKP Edy Wiyoko. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, penasihat hukum, serta para tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama Januari hingga Februari 2026. Dari total tersebut, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 335,6 juta. Lebih dari itu, sabu tersebut berpotensi merusak sedikitnya 1.119 jiwa apabila beredar di masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Sabu dibuka segelnya, kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka untuk memastikan keabsahan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kasat Narkoba AKP Suherman menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kotim.

“Sebanyak 223,74 gram sabu yang dimusnahkan bukan sekadar angka, melainkan potensi nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Kotim juga memastikan akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Peran warga dinilai krusial dalam memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Upaya pemberantasan, ditegaskan Suherman, tidak akan efektif tanpa dukungan dan kepedulian bersama.(*As/rls/HMS)