Mencari Keadilan Com Koordinator Sumut - Maraknya pembiaran penebangan hutan register di desa poldung kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan batu Utara propinsi Sumatera Utara, Di Duga Kadis Kehutanan Labuhan batu ,Aparat hukum dari kepolisian dan TNI di Labuhan batu di duga tidak sanggup untuk memberantas pemain bos Mafia Kayu Balok Berinisial AM Alias Abdul Munthe, RT Alias Robert dan BH Alias Bakti Hasibuan. Bos tersebut sudah lama beroperasi di daerah desa poldung kecamatan aek Natas dan seolah Tutup Mata dan belum tersentuh Hukum.
Dari pantauan berapa awak media bhyangkara news24 di lapangan pada 9 februari 2026 di temukan ada beberapa banyak titik tumpukan kayu balok di desa simonis kecamatan Aek Natas yang berasal dari kawasan hutan register.
Pembiaran penebangan kayu balok di daerah desa poldung kecamatan aek Natas tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah gencarnya program pemerintah dalam upaya reboisasi dan penghijauan hutan,di saat pemerintah mendorong penanaman kembali kawasan hutan.
Kami tim beberapa awak media masih tetap memantau kelokasi tumpukan kayu balok di desa simonis kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan batu Utara, bos Mafia Kayu balok masih tetap melakukan pekerjaan ilegal tersebut sampai sekarang ini.
Dengan Pantauan kami beberapa awak media,kami segan melaporkan kekantor Kehutanan Labuhan batu Utara, tapi konfirmasi laporan kami beberapa awak media tidak membuaikan hasil yang baik dan di Duga Kadis Kehutanan tutup mata.dan kami beberapa awak media menerbitkan kepublik tidak juga membuat hasil yang baik.
Oknum-oknum bos pemain Mafia Kayu Balok yang justru melakukan penebangan pohon kayu balok register untuk kepentingan dan keuntungan pribadi berdasarkan informasi yang di dapat ,aktivitas penebangan ini berawal dari desa poldung hingga berbatasan dengan Kabupaten toba (Tapanuli tengah).
Kegiatan penebangan kayu berukuran besar tersebut dan di sebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun juga berjalan lancar,bahkan beberapa tumpukan kayu balok tersebut tidak jauh dari kediaman Alias Abdulah Munthe ,Bakti Hasibuan, Robert di jln lintas toba di desa simonis kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan batu Utara.
Adapun pengangkutan kayu balok tersebut melalui jalan lintas toba, dari pantauan di lapangan pada selasa 8 februari 2026 sampai dini hari, aktivitas pengangkutan dan penumpukan kayu balok terlihat berlangsung tanpa hambatan, kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran Bahkan indikasi persekongkolan dalam praktik ilegal logging mengingat lemahnya pengawasan dari pihak terkait baik petugas kehutanan, Aparat TNI dan Kepolisian Labuhan batu.
Perlu di ingat, beberapa tahun lalu tepatnya pada tanggal 29 bulan desember 2019 wilayah tersebut pernah di landa bencana alam tepatnya di Dusun si Ria-Ria A dan B desa pematang Aek Natas kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan batu Utara yang mengakibatkan kerusakan cukup parah.
Masyarakat khawatir jika penebangan hutan bisa mengakibatkan bencana alam terjadi secara konstitusional, perlindungan lingkungan hidup telah di atur dalam pasal 28 H ayat (1) undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sejahtera serta berhak memperoleh kesehatan selain itu,pasal ayat (3) undang-undang 1945 menegaskan:
"Bumi dan air kekayaan alam terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat. "
Perbuatan perusahaan hutan register terdapat melanggar dalam rumusan pasal 12,14,15,17,19,28 UU NO 13 tahun 2013.
Dan di pasal 82 ayat 1 dan 2 UU NO 13 tahun 2013 tindak pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua)tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.00
(Lima ratus juta rupiah).
Kami beberapa awak media dan masyarakat memohon,
meminta kepada Bapak Presiden RI (Bapak Prabowo Subianto),Bapak Panglima Mabes TNI di pusat dan Bapak Kapolri Ri di pusat jakarta, serta Bapak gubernur Sumut Bobby Nasution, supaya segera mengambil sikap tegas terhadap penebangan kawasan hutan di desa poldung berbatasan dengan toba di berhentikan dan secepatnya, si pelaku bos mafia kayu balok di tangkap dan di amankan, karena sangat merusak lingkungan hidup dan sehingga mengakibatkan bencana alam, terjadinya banjir dan tanah longsor.
Penulis: M. Sopian.