Ticker

6/recent/ticker-posts

Tiga Hotspot Terdeteksi, Tim Gabungan Polres Seruyan Bergerak Padamkan Karhutla



SERUYAN – Tiga titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Merespons temuan tersebut, Personel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pengecekan dan pemadaman, Senin (17/8/2026).

Hotspot terdeteksi melalui pemantauan Sistem Karhutla (SIPongi) di wilayah Desa Tanjung Rangas dan Desa Muara Dua. Tim tidak menunggu api berkembang besar. Personel langsung diterjunkan untuk memastikan titik api dapat dikendalikan dan tidak merembet ke area yang lebih luas.

Dalam penanganan tersebut, tim gabungan melibatkan personel Polres Seruyan, MPA Desa Tanjung Rangas, MPA Desa Muara Dua, Tim PT KAL, serta Tim PT Rimbun Seruyan.

Petugas turun langsung ke lapangan untuk memadamkan api sekaligus melakukan pemantauan terhadap kondisi sekitar. Langkah cepat ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran meluas, terutama di tengah kondisi cuaca yang mendukung potensi penyebaran api.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., melalui Padal Siaga Karhutla 2026 IPDA Eko Andrianto, S.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan gerak cepat dan sinergi seluruh unsur.

“Kami bergerak cepat untuk memastikan api tidak meluas. Cuaca cerah dengan angin sedang menjadi tantangan tersendiri, namun kami tetap waspada,” ujar Eko.

Ia menegaskan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat dan tim pemadam. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak melakukan pembakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apa pun. Jika melihat titik api atau asap mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110,” tegasnya.

Polres Seruyan memastikan kesiapsiagaan penanganan karhutla terus diperkuat. Temuan hotspot menjadi peringatan agar potensi kebakaran segera ditangani sebelum berubah menjadi bencana yang lebih besar.

Pesannya tegas: jangan bakar lahan. Satu titik api yang terlambat ditangani dapat berkembang menjadi kebakaran luas dan mengancam lingkungan serta keselamatan masyarakat.(*As)