Ticker

6/recent/ticker-posts

Kantor Desa Tebing Tinggi Pangkatan Pj Kepala Desa nya Edi Marzuki Kecamatan Pangkatan Propinsi Sumut,Tidak Mau Menerima Media Wartawan Online Untuk Bermitra,Karena Pilih kasih Dengan Media Cetak.




Tebing tinggi-www.mencarikeadilan.com   Hasil pantauan kami dari Media online di lapangan, bahwa ada Kantor desa Pangkatan sudah sepakat hasil Musyawarah kami di kantor desa tebing tinggi, media di tahun 2025 bersama sekdes bermarga Silitonga dan permohonan kami di terima. Sabtu, 17/01/2026

Dan tiba tgl 13 januari 2026,saya datang kekantor desa Tebing tinggi pangkatan, untuk mempertanyakan tentang permohonan bermitra tugas kemarin di tahun 2025 di kantor desa Tebing Tinggi Pangkatan kepada Bapak sekdes Tebing Tinggi pangkatan bermarga Silitonga. Dan ketika saya jumpa di kantor desa Tebing Tinggi pangkatan .

Setelah saya dari Media wartawan online jumpa dengan sekdes tersebut.dan saya selaku wartawan online, saya di bentak seorang sekdes dengan nada suara keras bermarga Silitonga dan seorang sekdes mengaku seorang wartawan, dengan nada suara keras,sambil menyebutkan media wartawan. saya media online tidak di terima perbuatan tingkah laku oknum perangkat desa tersebut di kantor desa.ujar sekdes Tebing Tinggi pangkatan kamikhususnya hanya Media cetak saja yang bisa bermitra.
Dan setelah saya konfirmasi sampai habis -habisan dengan baik, ujung-ujungnya pun tidak berhasil juga dan saya selaku media online merasa kecewa karena saya telah di bohongin. 

Saya selaku media wartawan online mengatakan tindakan kantor desa tebing pangkatan telah melanggar pasal yang berlaku di negara Indonesia undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 sbb;
1.Pasal 4 ayat(2)melarang penyosoran ,atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dsn informasi.
2.pasal 18 ayat (1)setiap orang yg secara melawan hukum dengan melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2)dan ayat (3) di pidana penjara paling lambat 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000.00(lima ratus juta rupiah).tindakan oknum kantor desa tersebut membedakan kemitraan antara media cetak dan media online (menolak media online )dan dapat dapat di kategorikan sebagai tindakan diskriminatif. Jika penolakan tersebut di sertai dengan pelarangan peliputanKepada, pengusiran pembelokiran akses informasi kepada media wartawan online,karena sudah melanggar undang-undang yang sudah ada tertulis di atas. 

Saya selaku media online meminta kepada yth : Maya Hasmita Ibu Bupati Labuhan Batu supaya segera di pecak oknum perangkat desa Tebing tinggi pangkatan selaku sekdes bermarga Silitonga Dan juga Bendahara Desa Tebing tinggi Pangkatan Kecamatan Pangkatan.

Dengan ini saya selaku media wartawan online melaporkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) serta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kejari Ri untuk segera memeriksa atau mengaudit anggaran-anggaran Desa Tebing tinggi pangkatan kecamatan pangkatan propinsi sumut yang di pimpin pj kades EDI MARZUKI selaku kepala desa tersebut. 
 



Penulis: Madon Sopian koordinator Sumut.