Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Terdakwa Korupsi Internet Seruyan Divonis Bebas, Hakim: Kerugian Negara Tak Terbukti



PALANGKA RAYA —https://www.mencarikeadilan.com// Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet  di Seruyan Yaitu RR dan FIO , Rabu (29/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Majelis berpendapat unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim IT dari Inspektorat. Hakim menilai metode dan dasar penghitungan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara ini.
Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi dinilai gugur. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,575 miliar dalam proyek pengadaan layanan internet di Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Jaksa penuntut umum menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti.

Putusan bebas ini sekaligus menegaskan bahwa pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada audit yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sampai berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap resmi terkait upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.

*As_Mencarikeadilan.com.