SERUYAN // SERUYAN TENGAH —https://www.mencarikeadilan.com// PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) membantah tuduhan dugaan pelanggaran terkait aktivitas penggalian parit gajah di wilayah operasional perusahaan di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum PT CKS, Henri Wijaya, menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online yang menyoroti aktivitas perusahaan di area perkebunan.
Henri menegaskan, penggalian parit gajah dilakukan di dalam areal perizinan perusahaan dan memiliki dasar legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penggalian parit gajah yang dilakukan perusahaan berada dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Henri kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Menurut dia, pembangunan parit gajah merupakan bagian dari kegiatan operasional perusahaan dalam pengelolaan areal perkebunan sekaligus pengamanan batas wilayah kebun.
Ia menilai informasi yang sebelumnya beredar tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual di lapangan. PT CKS, kata dia, menjalankan seluruh aktivitas berdasarkan dokumen perizinan resmi pemerintah serta ketentuan teknis yang berlaku.
“Perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai koridor hukum dan perizinan yang dimiliki,” ujarnya.
Dalam polemik tersebut, seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Teluk Bayur turut memberikan tanggapan kepada pihak perusahaan. Ia menyebut tidak ada penolakan dari masyarakat terkait aktivitas penggalian parit gajah.
“Maaf kalau ada membaca berita ini tidak benar. Itu hanya oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Saya sudah tanya warga masyarakat, tidak ada mereka memprotes terkait masalah ini. Jangan karena kepentingan pribadi membawa nama masyarakat,” katanya.
Henri meminta agar pemberitaan terkait persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan ke masyarakat.
“Kami berharap pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak terkait,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, PT CKS juga menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berlangsung di kawasan perkebunan perusahaan dan areal kebun plasma masyarakat.
Menurut Henri, aktivitas PETI diduga telah mengubah bentang lahan di sejumlah titik serta meninggalkan lubang bekas tambang yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena selain berdampak terhadap lingkungan, juga berpotensi mengganggu keberlanjutan program dan hasil produksi kebun plasma masyarakat,” ujarnya.
PT CKS meminta Pemerintah Kabupaten Seruyan, Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lain terkait tuduhan dugaan pelanggaran yang sebelumnya beredar di media online.(*As)