Ticker

6/recent/ticker-posts

Resmob Polres Seruyan Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Kurang dari 24 Jam



Seruyan — https://www.mencarikeadilan.com// Tim Reserse Mobil (Resmob) menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial W.S. (24) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Pelaku ditangkap pada Selasa malam, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur , tanpa perlawanan.

Kasus pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kabupaten Seruyan. Korban, perempuan berusia 52 tahun, diketahui sedang berada di Kota Sampit bersama anaknya sejak 27 Mei 2026.

Peristiwa tersebut terungkap pada Senin pagi, 8 Juni 2026, setelah korban menerima informasi dari tetangga bahwa pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian meminta anaknya yang berada di Desa Sungai Undang untuk memeriksa kondisi rumah. Saat diperiksa, rumah ditemukan dalam keadaan berantakan dan sejumlah pintu terbuka paksa.

Sekitar pukul 13.30 WIB, korban tiba di lokasi dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Polisi menduga pelaku masuk dengan cara merusak dua kunci gembok pada pintu depan rumah.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain enam tas selempang berbagai merek, dua tabung gas LPG 3 kilogram, enam pasang sepatu, serta sejumlah barang lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada malam harinya. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan pengungkapan kasus dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat.

“Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan,” kata Beddy Suwendi.

Saat ini, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


*As_Mencarikeadilan.com.