Ticker

6/recent/ticker-posts

Terduga Bandar Narkoba Pulang dalam Hitungan Jam, Masyarakat Desak Propam Polda Sumsel Turun Tangan.


Empat Lawang-www.mencarikeadilan.com  beredar di media sosial,,"Isu miring menerpa penegakan hukum di wilayah Polres Empat Lawang Sumatra Selatan.

 Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MY dan AF, warga Desa Muara Lintang, Kecamatan Pendopo, dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis malam (4/6/2026) atas dugaan kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu dan inex.

​Namun, belum genap dua hari pascapenangkapan, isu tak sedap langsung merebak luas di tengah masyarakat lantaran sang istri (AF) dilaporkan telah dibebaskan pada Jumat (5/6/2026).


Informasi yang berkembang liar di lapangan menyebutkan bahwa kebebasan kilat AF diduga melibatkan uang “tebusan” dalam nominal fantastis mencapai Rp80 juta.

 Tak hanya itu, sang suami (MY) yang saat ini masih mendekam di sel tahanan dikabarkan juga dijanjikan akan segera bebas pada Senin mendatang.

​Kabar pembebasan ini memicu kekecewaan sekaligus konfirmasi atas keresahan warga setempat. 

Menurut penuturan salah seorang warga yang enggan identitasnya diungkap, pasutri tersebut selama ini memang dikenal mencolok dan kerap sesumbar di lingkungan tempat tinggal mereka.

​Kami tidak heran kalau mereka cepat keluar. Di kampung ini, mereka sering sesumbar dan sombong kalau mereka itu kebal hukum. 

Punya banyak uang, jadi merasa bisa mengatur apa saja,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.


Dugaan adanya praktik,,permainan di bawah meja” dalam penanganan kasus peredaran narkoba ini tentu menjadi tamparan keras bagi citra kepolisian setempat jika terbukti benar.

​Hingga hari Sabtu (6/6/2026), upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media belum membuahkan hasil.

 Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama, belum memberikan jawaban.

 Sementara itu, Kanit Resnarkoba mengaku tidak mengetahui perihal kepastian isu pembebasan tersebut karena posisi yang bersangkutan sedang berada di Palembang.

​Awak media masih terus menelusuri kasus ini untuk memastikan apakah pembebasan dilakukan murni secara prosedural hukum karena kurangnya alat bukti, ataukah ada pelanggaran hukum di internal kepolisian.

Jurnalis Tarmizi