Seruyan –https://www.mencarikeadilan.com//- Komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial G.M. di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan bermula saat tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam tanpa nomor polisi yang melintas di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, tepat di depan Kantor BPBD Kuala Pembuang.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan disaksikan warga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Saat kotak itu dibuka, petugas menemukan 16 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti bersama terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Beddy Suwendi.
Kapolres menegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Jajarannya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini, G.M. masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Seruyan. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kepemilikan 16 paket sabu tersebut.
Polres Seruyan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan keamanan daerah.(*As)