SERUYAN – https://www.mencarikeadilan.com//Gerak cepat Satreskrim Polres Seruyan kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) saat hendak melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kasongan.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik korban berinisial KR di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban bersama istrinya baru pulang dari pasar dan mendapati pintu rumah telah dibobol. Gembok pintu depan rusak, sementara tempat penyimpanan uang di dalam kamar dalam kondisi terbuka. Keesokan harinya, korban kembali menyadari uang yang disimpan di dalam tas punggung juga telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan langsung melaporkannya ke Polres Seruyan.
Berbekal olah tempat kejadian perkara, penyelidikan intensif, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AR (21). Terduga diketahui merupakan tetangga korban yang tinggal di lingkungan RT yang sama dan merupakan residivis kasus serupa.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak setelah mendapat informasi bahwa AR berencana melarikan diri ke Kasongan menggunakan mobil travel. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan berhasil meringkus terduga pelaku di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, saat telah berada di dalam kendaraan travel yang akan berangkat.
Dalam pemeriksaan awal, AR diduga mengakui telah membobol rumah korban. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain yang kini masih didalami penyidik. Polisi kemudian menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti respons cepat jajarannya dalam menindak setiap laporan tindak pidana.
> "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan, didukung informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya," tegas Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan AR dalam tindak pidana lainnya.
Polres Seruyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada pihak kepolisian. Peran aktif warga dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan kasus dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan.(*As)