Ticker

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Penumpang Innova, 6 paket Sabu 25,23 Gram Disita DiSeruyan Raya


SERUYAN –https://www.mencarikeadilan.com// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial RH alias D yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,23 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 65 ruas Sampit–Pangkalan Bun, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap seorang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.


Saat sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam berhenti di depan sebuah warung, petugas langsung mengamankan salah seorang penumpangnya yang diketahui berinisial RH alias D.

"Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat. Dari kantong celana kiri terduga pelaku ditemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu, sedangkan di kantong celana kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujar AKP Adhy.


Berdasarkan keterangan terduga pelaku,Tim satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah tas jinjing berwarna cokelat yang berada di bagasi belakang mobil. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam di antara tumpukan pakaian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 25,23 gram, uang tunai Rp1.400.000, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, RH alias D beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, pengungkapan itu merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara terencana dan profesional.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini," kata AKBP Beddy.

Saat ini, RH alias D telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Seruyan. Polisi menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*As)