Ticker

6/recent/ticker-posts

*PUSAKA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN di Dinas Pendidikan OKI*



Palembang //Mencarikeadilan.com.//_Organisasi PUSAKA akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dugaan pungutan liar (pungli), serta sejumlah dugaan penyimpangan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada pihak terkait, aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 100 peserta dengan membawa pengeras suara, spanduk, poster, dan alat peraga lainnya. Selain menyampaikan aspirasi secara terbuka, massa aksi juga akan menyerahkan satu berkas laporan yang berisi sejumlah dugaan untuk menjadi bahan telaah aparat penegak hukum.

Koordinator Aksi PUSAKA, M. Nur, mengatakan aksi tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan-dugaan yang kami sampaikan. Semua materi yang kami bawa akan kami lampirkan dalam bentuk dokumen agar dapat ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya Kejati Sumsel mampu bekerja secara profesional, independen, dan objektif," ujar M. Nur.Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian PUSAKA. Di antaranya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, serta dugaan pungutan liar yang sempat menjadi sorotan di media sosial dan diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat ketika menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Menurutnya, seluruh dugaan tersebut akan disampaikan kepada Kejati Sumsel sebagai bahan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

M. Nur menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dianggap relevan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

"Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi. Justru kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar seluruh dugaan dapat dibuktikan melalui proses hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dinyatakan demikian. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, kami berharap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan PUSAKA, Ondi Nuruzzaman, memastikan seluruh peserta aksi telah diinstruksikan untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

"Aksi ini merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh undang-undang. Kami mengimbau seluruh peserta untuk tetap tertib, santun, tidak terprovokasi, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menghormati aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya aksi. Tujuan kami adalah mengawal penegakan hukum, bukan menciptakan kegaduhan," kata Ondi Nuruzzaman.

Ia menambahkan, PUSAKA berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Dalam tuntutannya, PUSAKA meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan investigatif terhadap dugaan KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk dimintai keterangan, serta melakukan pemeriksaan terhadap pejabat maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PUSAKA juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Apabila laporan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya, organisasi itu menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi lanjutan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Sementara itu mantan K3S kabupaten , Ahmad yang juga saat ini menjabat Kabid SD menyatakan.......? 

Focus kami tidak hanya dugaan pungli itu saja, ada juga beberapa item yang kami duga didalam ruang lingkup dinas pendidikan kabupaten ogan komering ilir banyak temuan hasil investigasi di lapangan yang tidak sinkron dengan premis yang kami miliki. 

BUSER ( Achmad)