Ticker

6/recent/ticker-posts

Hendak Konfirmasi terkait Dana Desa 2024, Kades Bendung Air Timur 'MARDIAL' blokir Whats"up Wartawan



Kerinci- www.mencarikeadilan.com   Sikap tak terpuji di tunjukkan oleh Mardial selaku Kepala Desa Bendung Air Timur Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci,Pada saat hendak dikonfirmasi melalui Sambungan Whats"up serta telpon seluler terkait Kegiatan Pembangunan fisik serta Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024. Kades enggan memberikan jawaban dan langsung memblokir nomor HP wartawan. Senin (20 Juli 2026)

Saat di minta tanggapan terkait pemblokir no What's"up awak media.Ketua LSM P2AN Zamzamil mengatakan Seharusnya Kepala Desa Bendung Air Timur Mardial selaku pelayan publik, terlebih lagi sebagai mitra lembaga serta media. Memberikan pelayanan informasi kepada khalayak umum. Berdasarkan. UU keterbukaan informasi publik, kita mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, serta pada pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersipat transparan dan akuntabel." ujarnya

Kalau insan pers sulit menghubungi, patut di pertanyakan ada apa dengan kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan yg menggunakan pagu Dana Desa, bagaimana Kepala desa tersebut berkomunikasi dengan masyarakatnya, bagaimana apabila ada komplain atau pengaduan pelayanannya. Apakah bisa ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan, terlebih dalam setiap kegiatan jurnalistik, media selalu mengedepankan kode etik jurnalis, akan tetapi Kepala Desa Mardial malah lebih memilih blokir nomor Wartawan.

"Sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor WA, itu tandanya pejabat tidak Mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun," tegasnya.

Untuk itu LSM P2AN akan segera berkoordinasi serta melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024 kepada pihak-pihak terkait yakni inspektorat serta Kejaksaan. Untuk segera mengaudit serta memeriksa seluruh pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Pagu anggaran Dana Desa (DD), serta meminta Bupati Kerinci dan Dinas yang berkompeten, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Bendung Air Timur Kecamatan Kayu Aro, yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan berdasarkan Pasal 18 Ayat 1, Undang_Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pers. Lanjutnya, kalau tidak mau dikritik lebih baik berhenti saja jadi kepala desa." tungkasnya.(Jo)