Ticker

6/recent/ticker-posts

42,2 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Seruyan: 633 Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Ancaman Narkotika


SERUYAN, —https://www.mencarikeadilan.com//- Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Telabang 2026 di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu (22/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 42,2 gram sabu dan 14 butir obat tanpa merek yang masih berkaitan dengan perkara yang saat ini dalam proses penyidikan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi didampingi kasatresnarkoba AKP Adhy Heriyanto dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta penasihat hukum sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 28 bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 42,2 gram, serta 14 butir obat tanpa merek dengan berat bruto 7,71 gram. Seluruh barang bukti merupakan hasil penyitaan penyidik dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan.


"Kami terus berupaya maksimal dalam menindak tegas peredaran narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang berhasil diamankan tidak akan disalahgunakan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Beddy.

Menurut kepolisian, penyitaan sabu seberat 42,2 gram tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 633 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi bahwa setiap satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 hingga 15 orang.
Beddy menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan yang masih beroperasi.

"Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," Tegas AKBP Beddy Suwendi.

Polres Seruyan menyatakan akan terus mengoptimalkan penindakan melalui Operasi Antik Telabang 2026 dan langkah-langkah penegakan hukum lainnya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. 

Kepolisian juga menegaskan komitmennya memburu pelaku, mengungkap jaringan, serta menuntaskan setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (As)