Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Desa Baung kabupaten Seruyan: Laporan Sudah Masuk, Perkembangan Masih Senyap

gambar ilustrasi Ai.

KUALA PEMBUANG — Hampir sebulan setelah dilaporkan, penanganan dugaan intimidasi terhadap Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan, Muhammad Yasir, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, belum diketahui perkembangannya secara terbuka.

Yasir melaporkan seorang oknum Ketua BUMDes Desa Baung berinisial M ke Polres Seruyan pada 21 Agustus 2026. Laporan tersebut dibuat sehari setelah dirinya mengaku mengalami dugaan intimidasi ketika menghadiri sekaligus melakukan peliputan kegiatan serah terima jabatan Pemerintah Desa Baung, 20 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Yasir menyebut dirinya datang sebagai wartawan untuk melakukan dokumentasi dan peliputan. Namun, saat menjalankan aktivitas jurnalistik tersebut, ia mengaku mendapat perlakuan serta ucapan yang dinilainya bernuansa intimidatif.



Hampir satu bulan berlalu, publik kini menunggu penjelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut ditangani. Apakah masih dalam tahap penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, atau telah terdapat langkah hukum lainnya.

Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Seruyan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kondisi itu membuat Yasir mempertanyakan kejelasan proses hukum. Namun, ia menegaskan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik maupun menarik kesimpulan atas perkara yang masih berjalan.

“Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi harus ada kejelasan. Ini menyangkut kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” tegas Yasir.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata konflik antara dirinya dengan pihak yang dilaporkan. Lebih jauh, kasus itu berkaitan dengan keamanan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau wartawan menjalankan tugas kemudian mendapatkan intimidasi, lalu proses hukumnya tidak jelas, tentu ini bisa menjadi preseden yang tidak baik. Bukan hanya bagi saya, tetapi bagi wartawan lain yang bekerja di lapangan,” ujarnya.

Yasir mengatakan dirinya memilih menempuh jalur hukum karena menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya tetap menunggu proses hukum. Saya menghormati kepolisian dan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Tetapi kami tentu berharap laporan ini mendapatkan kejelasan,” katanya.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dan melarang tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Karena itu, transparansi mengenai tahapan penanganan laporan menjadi penting. Bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan, melainkan untuk memastikan laporan masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Kasus dugaan intimidasi terhadap Yasir juga menjadi perhatian karena menyangkut ruang kerja wartawan di lapangan. Wartawan membutuhkan lingkungan yang aman untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Jika terdapat dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, mekanisme hukum menjadi ruang untuk menguji fakta dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan alat bukti.


Kini perhatian tertuju pada Polres Seruyan. Publik menunggu penjelasan mengenai status laporan, tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah hukum berikutnya.

Yasir sendiri menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami tetap menunggu. Kami percaya proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Yang kami minta hanya kejelasan dan kepastian,” pungkasnya.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut laporan seorang wartawan. Perkembangannya juga menjadi bagian dari perhatian insan pers di Kabupaten Seruyan, terutama terkait kepastian perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Sebab, ketika dugaan intimidasi terhadap wartawan dilaporkan secara resmi, publik berhak mengetahui bahwa laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya.(*As)