PALANGKA RAYA — Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan seorang pengusaha berinisial RH memasuki babak baru. Afner Juliwarno, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2026).
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Afner Juliwarno kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Kalteng. Penahanan dilakukan penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk kepentingan dan kelancaran proses penyidikan selanjutnya.
Sebelum pemeriksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan dapat menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian meminta keterangan Afner terkait perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan RH.
Sebelumnya, Afner tidak memenuhi satu agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik karena alasan sakit.
Setelah kondisinya membaik, yang bersangkutan disebut tidak kembali menghubungi penyidik. Afner kemudian menyampaikan rencana untuk menjalani pemeriksaan pada 25 September 2026.
Namun, penyidik selanjutnya melayangkan panggilan kedua. Afner akhirnya hadir lebih awal, yakni pada Kamis, 24 September 2026, untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik mengambil langkah penahanan dengan menempatkan Afner di Rutan Dit Tahti Polda Kalteng.
Afner Juliwarno sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha berinisial RH.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Dengan dilakukannya penahanan, penyidik kini memiliki waktu dan ruang untuk melanjutkan pemeriksaan secara lebih mendalam, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan pelapor, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Langkah penahanan tersebut juga menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Afner Juliwarno terus berjalan dan memasuki tahapan lanjutan.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik selanjutnya akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut. Pembuktian mengenai dugaan pemerasan yang dilaporkan RH nantinya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penahanan Afner Juliwarno di Rutan Dit Tahti Polda Kalteng, perkara ini kini memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan.(*As)