Ticker

6/recent/ticker-posts

Karhutla Mengancam Permukiman, Satgas Seruyan Bergerak Cepat Padamkan Api



KUALA PEMBUANG — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengancam wilayah permukiman warga di Kabupaten Seruyan. Kali ini, kobaran api muncul di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir dan berada tidak jauh dari rumah masyarakat.

Kondisi tersebut langsung mendapat respons cepat dari personel gabungan Satgas Karhutla Kabupaten Seruyan, Kamis (1/10/2026). Pemadaman dilakukan sejak sekitar pukul 11.30 WIB dengan dukungan dua unit mobil tangki milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Lokasi kebakaran yang berdekatan dengan rumah warga membuat penanganan tidak bisa ditunda. Personel dikerahkan untuk memutus potensi penjalaran api sekaligus mencegah kobaran merambat ke area permukiman.

Dengan dukungan armada tangki, proses pemadaman dan penyiraman dilakukan secara intensif. Setelah lebih dari satu jam penanganan, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 12.40 WIB.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap area yang terbakar untuk memastikan tidak ada bara maupun titik api yang berpotensi kembali membesar.

Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Eko Andrianto, S.H., menegaskan bahwa kedekatan titik kebakaran dengan rumah warga menjadi perhatian utama dalam penanganan.

«“Kami bersama unsur terkait segera melakukan pemadaman karena lokasi kebakaran berada dekat dengan rumah warga. Dua unit mobil tangki BPBD dikerahkan untuk membantu mempercepat proses pemadaman dan mencegah api menjalar ke area di sekitar permukiman,” ujar IPDA Eko.»

Penanganan cepat tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas Karhutla Seruyan untuk menekan risiko kebakaran sejak api pertama kali ditemukan. Terlebih, kebakaran yang terjadi dekat permukiman memiliki risiko lebih besar apabila tidak segera dikendalikan.

Api berhasil dipadamkan, tetapi ancaman Karhutla belum berakhir. Kewaspadaan dan respons cepat tetap diperlukan untuk mencegah munculnya kembali titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas dan membahayakan masyarakat.(*As)