Muara Enim - Aktivitas operasional peternakan ayam pedaging milik mitra PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) yang berada di kelurahan Gelumbang, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim diduga melakukan pencemaran lingkungan lantaran membuang limbah cair sisa aktivitas perusahaan secara langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah yang memenuhi standar.
Berdasarkan pantauan awak media ke lokasi aliran sungai pada Senin (30/9/2026) memang terdapat beberapa pipa saluran air yang diduga kuat berasal dari peternakan milik mitra PT. SMS. Pipa-pipa itu sendiri langsung mengarah ke aliran sungai dan menyebabkan bau tak sedap di sekitaran aliran sungai tersebut.
Menurut penuturan IG (41) warga kelurahan Gelumbang, keberadaan limbah peternakan yang mengalir ke sungai menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya hal ini perlu menjadi perhatian instansi terkait mengingat limbah cair tersebut bisa saja berpotensi menurunkan kadar oksigen dalam air yang berisiko mematikan biota sungai dan mengganggu ekosistem lokal.
Dirinya berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim serta pihak berwenang agar segera melakukan verifikasi ke lapangan. Warga mendesak pemerintah daerah mengambil sampel air sungai untuk pengujian laboratorium guna memastikan tingkat pencemaran dan kandungan zat berbahaya.
Namun sayangnya, saat mencoba mengkonfirmaai pihak perusahaan, para awak media hanya bisa menemui security perusahaan dan tidak ada penjelasan yang cukup informatif terkait permasalahan limbah. "Humas tidak ada, untuk aliran air kita tidak buang keluar," Ucap security yang sedang berjaga di pos.
Terkait hal tersebut, Lurah Gelumbang H Edwar Fansyuri, S.Ag., saat dikonfirmasi awak media mengatakan belum mengetahui perihal pembuangan air limbah oleh pihak perusahaan. "Memang posisinya (perusahaan*red) bersebelahan dengan sungai, tapi terkait pencemaran perlu diuji terlebih dahulu," Ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh camat Gelumbang, Candra Firmasnyah, S.E. M.Si. Dirinya mengatakan belum mengetahui perihal pembuangan air limbah oleh mitra PT. SMS tersebut. Untuk itu dirinya akan menghubungi pihak perusahaan untuk mendapat penjelasan terkait hal tersebut. "Nanti kita coba hubungi pihak perusahaan," ujarnya singkat.
Adapun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap badan usaha yang terbukti membuang limbah ke media lingkungan tanpa memenuhi baku mutu dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, hingga tuntutan pidana.
Dalam hal ini pihak perusahaan diduga kuat belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) mandiri, dimana limbah cair yang berasal dari aktivitas perusahaan seharusnya diolah terlebih dahulu melalui proses IPAL sebelum dibuang ke sungai.
Red