Ticker

6/recent/ticker-posts

Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Desak Kejelasan Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP


JAKARTA — Persoalan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP) kembali mengemuka. 

Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat mendesak adanya kejelasan dari pemerintah pusat mengenai dasar hukum dan bentuk realisasi kewajiban tersebut.

Persoalan itu dibahas dalam audiensi bersama Kementerian Pertanian di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, Pemkab Seruyan dan masyarakat mempertanyakan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dengan sejumlah dokumen penting, antara lain Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan tersebut berkaitan dengan kewajiban FPKMS sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pertanian.

Pemkab Seruyan dan masyarakat meminta pemerintah pusat memberikan penegasan agar tidak terjadi perbedaan tafsir mengenai kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun masyarakat.



Dalam audiensi, riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama turut menjadi bagian pembahasan.

Perusahaan diketahui memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas areal mencapai 17.221 hektare.

IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agromandiri Perdana menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006.

Sebelumnya, areal tersebut merupakan areal usaha perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan pada 2005.

Dalam pembahasan audiensi, kewajiban FPKMS pada IUP PT Binasawit Abadipratama disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Persoalannya, hingga pembahasan tersebut berlangsung, masyarakat menyatakan realisasi kewajiban FPKMS oleh perusahaan belum terlaksana.



Masyarakat tidak hanya meminta penjelasan mengenai keberadaan kewajiban tersebut, tetapi juga menuntut realisasi dalam bentuk pembangunan fisik kebun masyarakat sebesar 20 persen di dalam areal perizinan.

Tuntutan itu disebut merujuk pada sejumlah dokumen, mulai dari IUP, Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH), hingga SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.

Perbedaan pemahaman mengenai bentuk, dasar hukum, serta ruang lingkup pemenuhan kewajiban FPKMS kini menjadi titik krusial yang membutuhkan penjelasan pemerintah pusat.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan administratif. Mereka menuntut kepastian mengenai hak dan bentuk manfaat yang seharusnya diterima masyarakat dari keberadaan usaha perkebunan di wilayah mereka.



Sebagai tindak lanjut audiensi, sejumlah dokumen perizinan PT Binasawit Abadipratama akan dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Dokumen tersebut meliputi izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta regulasi yang berkaitan dengan kewajiban FPKMS.

Penelaahan tersebut menjadi penting untuk memastikan dasar hukum kewajiban perusahaan sekaligus memperjelas bentuk pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

Hasil telaahan selanjutnya direncanakan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan pada 30 September 2026.

Dengan demikian, polemik kewajiban FPKMS 20 persen PT Binasawit Abadipratama kini memasuki tahap penentuan dasar dan bentuk pemenuhan kewajiban. 

Pemerintah daerah dan masyarakat berharap rapat lanjutan tersebut menghasilkan kejelasan yang dapat menjadi pijakan penyelesaian persoalan secara konkret dan tidak lagi menyisakan perbedaan tafsir.(*As)