Ticker

6/recent/ticker-posts

Mediasi Sengketa Lahan di Tanjung Rangas Berakhir Damai, PT BIS dan Warga Capai Kesepakatan



Seruyan – https://www.mencarikeadilan.com//–Mediasi sengketa tumpang tindih klaim lahan antara warga dan PT Borneo Ikhsan Sejahtera (PT BIS) di Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berakhir dengan kesepakatan damai.

Pertemuan yang digelar di Balai Desa Tanjung Rangas pada Senin, 8 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 21 Mei 2026. Mediasi dipimpin langsung oleh Penjabat Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perwakilan TNI, kepolisian, lembaga adat, tokoh masyarakat, manajemen PT BIS, dan warga yang mengajukan klaim atas lahan yang disengketakan.
Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan mufakat. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Penjabat Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah, mengatakan pemerintah desa berupaya menjaga stabilitas dan mendorong penyelesaian persoalan secara dialogis.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah sehingga tercapai kesepakatan bersama. Ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri perselisihan secara damai dengan tetap mengutamakan asas kekeluargaan dan keadilan,” kata Nurul.


Berdasarkan hasil mediasi, masyarakat maupun perusahaan diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa setelah melalui koordinasi dan kesepakatan bersama. Aktivitas di lapangan dapat kembali dilaksanakan setelah masa tunggu dua hari sejak penandatanganan kesepakatan.

Selama masa tersebut, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Selain itu, apabila di kemudian hari muncul persoalan teknis maupun perbedaan pandangan terkait batas operasional, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi tim teknis Desa Tanjung Rangas.
Salah satu poin kesepakatan juga mengatur bahwa aktivitas PT BIS yang berada sekitar satu kilometer dari akses jalan akan dikomunikasikan kembali antara manajemen perusahaan dan pihak yang menguasai lahan guna mencegah munculnya sengketa lanjutan.

Mediasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan dalam suasana kondusif. Aparat pemerintah, unsur keamanan, tokoh adat, dan masyarakat yang hadir sepakat menjaga komitmen bersama untuk menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai.

Dengan tercapainya kesepakatan itu, pemerintah desa berharap aktivitas masyarakat dan perusahaan dapat kembali berjalan normal serta hubungan antarpihak tetap terjaga guna mendukung stabilitas sosial di wilayah Desa Tanjung Rangas.


*As_Mencarikeadilan.com.