Labuhan batu,
Mencari Keadilan Com Sumut -Duga maraknya adanya Peredaran narkoba jenis sabu di jln Sukaramai, setelah hasil pantauan kami tim media di lapangan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang sudah lama beroperasi.
Sebelum saya dan media lain menerbitkan relisan berita ini kami tim media tidak segan-segan mengkonfirmasi mau jumpa kapolsek Aek Kota Batu,ujar belum bisa jumpa ,karena masih di kampung melalui chattan wa seluler.
Bos Pengedar narkoba jenis narkoba sudah lama melancarkan barang haramnya untuk mencari keuntungan pribadinya.
Warga jln Sukaramai Kec.aek Kota batu kecamatan NA 1X-X Kab.labuhan batu utara sudah merasa muak adanya peredaran narkoba sejenis sabu-sabu di tempat tinggal kami,"ujar salah satu warga tidak disebut namanya. "
Sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia nomor 35 thn 2029 tentang narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan undang-undang tersebut pengedar narkoba di kenai sansi pidana dan denda.
Maka dari itu aparat TNI-POLRI Republik Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba untuk mensejaterahkan masyarakat bangsa Indonesia.
Lapor Bapak Kapolres Labuhan batu AKBP WAHYU EDRAJAYA S,S,I,K.,M,S,I,K dan Kasat Satres Narkoba AKP Hardiyanto SH,untuk memberantas peredaran narkoba sejenis sabu-sabu dan menangkap bos
Pengedar narkoba alias Amin dan humas penanggung jawab tamu yang datang alias yang sesuai di poto tersebut.
Masyarakat jln Sukaramai kel.aek Kota batu kecamatan.NA 1X-X beterima kasih kepada TNI - Polri jika narkoba di tempat kami tidak ada lagi dan kami warga nyaman dari gangguan narkoba dan sehingga anak-anak kami yang masih sekolah terhindar dari narkoba Tersebut,karena narkoba sangatlah merusak generasi muda untuk bangsa.
Penulis:M S.T.