Ticker

6/recent/ticker-posts

Prof Dr Sutan Nasomal Desak Presiden Kembalikan Independensi KPK, dan Minta KPK Evaluasi Kinerja Korsup V

Jakarta - www.MencariKeadilan.com, Tokoh sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal desak Presiden Prabowo Subianto untuk berani kembalikan independensi lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu disampaikan Prof Sutan Nasomal demi kembalikan masa kejayaan KPK. Ia menilai mengembalikan independensi KPK sejalan dengan misi Presiden Prabowo yang berkomitmen berperang melawan korupsi. 

"Kita mendesak presiden kembalikan masa kejayaan KPK, banyak kasus besar yang tidak bisa disentuh sejak revisi UU KPK 2019 disahkan," Ujarnya Senin (22/9/25).

Prof Dr Sutan Nasomal mendesak Presiden melakukan beberapa hal diantaranya: Hapuskan sistem politik yang oligarkis, melepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.

Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.

Revisi Undang-Undang KPK. Kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.

Perkuat instrumen hukum pemberantasan Korupsi. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, sahkan RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.

"Kami ajukan beberapa tuntutan, hilangkan pengaruh/intervensi oligarki dalam penegakan hukum, sahkan RUU perampasan aset, bersihkan KPK Kepolisian Kejaksaan dari intervensi politik, dan revisi UU tindak pidana korupsi," Ujarnya

Ia juga menyoroti kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi V (Korsup wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat). Menurutnya korsup V belum optimal dalam melakukan srategi pendidikan dan penindakan korupsi, hanya berfokus kepada pencegahan.

"Pendidikan korupsi penting juga diberikan kepada masyarakat, mahasiswa, aktivis dan media sesuai UU KPK, bukan hanya kepada instansi pemerintah," Tambahnya.

Prof Dr Sutan Nasomal menjelaskan penindakan korupsi yang tidak optimal di wilayah V tidak akan menjadi warning kepada para pejabat dan pengembalian aset negara. 

"Sampai hari ini, kita belum mendengar penindakan dalam kasus besar diwilayah V, apa karna tidak ada kasus korupsi yang dilaporkan atau kinerja yang buruk, kita menyayangkan banyak statmen 'mengingatkan daripada penindakan," Tutupnya. Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Jenderal Kompii dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

TIM RED

EDITOR : Bambang Irawan