SAMPIT —https://www.mencarikeadilan.com.ll Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K. Yunianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) saat masa reses di Sampit, Sabtu (28/2/2026).
Dalam kunjungannya, legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu menemukan indikasi praktik pelangsiran BBM subsidi yang dinilai berlangsung terbuka di sejumlah SPBU, terutama di kawasan pinggiran kota.
Menurut Sigit, antrean kendaraan yang diduga milik pelangsir terlihat mendominasi saat pasokan BBM masuk. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung pada masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.
“Ini tidak rasional. Ketika warga membutuhkan, justru antrean didominasi kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran. Pengawasan di lapangan harus dievaluasi,” ujar Sigit kepada wartawan.
Ia menegaskan, distribusi BBM subsidi semestinya tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat kecil, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal. Komisi XII DPR RI, yang membidangi energi dan sumber daya mineral, berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat.
Selain BBM, Sigit juga menyoroti harga elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer yang dilaporkan mencapai Rp45.000 per tabung. Angka tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Lonjakan harga itu diduga terjadi akibat persoalan distribusi dan belum tuntasnya pendataan konversi elpiji di sejumlah kecamatan di Kotim. Dari 11 kecamatan, data penerima disebut belum sepenuhnya tervalidasi, sehingga membuka celah penyimpangan distribusi.
“Kalau ada praktik sistematis yang memfasilitasi pelangsir atau memainkan distribusi elpiji, itu harus ditindak. Saya akan mendorong evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pengurangan kuota atau pencabutan izin jika terbukti melanggar,” kata Sigit.
Ia menyatakan akan membawa temuan tersebut ke tingkat kementerian terkait untuk dilakukan evaluasi bersama, termasuk dengan pihak regulator dan Pertamina. DPR, kata dia, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan subsidi benar-benar melindungi masyarakat.
Persoalan distribusi energi bersubsidi bukan isu baru di daerah. Namun, temuan lapangan dalam sidak kali ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan transparansi data penerima subsidi.
Masyarakat Kotawaringin Timur kini menantikan tindak lanjut konkret dari hasil sidak tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM dan elpiji dinilai menjadi kunci agar subsidi negara tidak kembali melenceng dari tujuan utamanya: menjaga daya beli dan melindungi kelompok rentan(*As/Sh)