KUALA PEMBUANG —https://www.mencarikeadilan.com// Pemerintah Kabupaten Seruyan menghadapi fase krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap I Tahun 2026. Sosialisasi verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kamis (16/4/2026), menjadi penanda dimulainya proses penajaman akurasi data pemilih yang akan menentukan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur kecamatan, perwakilan kejaksaan, kepolisian, TNI, hingga perangkat daerah seperti BKPSDM, Kesbangpol, Dukcapil, dan DPMD. Turut hadir pula para penjabat kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan (Panlih) dari desa-desa di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.
Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang koordinasi teknis, tetapi juga mengungkap persoalan mendasar yang kerap membayangi setiap proses pemutakhiran data pemilih. Ketidaksinkronan data kependudukan, potensi pemilih ganda, serta warga yang belum terdaftar masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seruyan, Rusdi Hidayat, menegaskan bahwa verifikasi DPS merupakan titik krusial yang tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan, kelalaian pada tahap ini berpotensi memicu persoalan yang lebih besar saat penetapan DPT hingga hari pemungutan suara.
“Jika tidak diverifikasi secara cermat, DPS akan menyisakan masalah di DPT dan berpotensi menimbulkan sengketa,” ujarnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah keterbatasan validasi data antarinstansi. Data kependudukan dari Dinas Dukcapil dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, masih terdapat kemungkinan masuknya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) atau sebaliknya, warga yang berhak memilih justru belum tercatat.
Di sisi lain, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan ini memperlihatkan bahwa Pilkades memiliki potensi kerawanan yang perlu diantisipasi sejak dini. Perwakilan Satintelkam Polres Seruyan, BRIPKA Bayu Eddy Wibowo, turut menyampaikan kemudahan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring sebagai bagian dari penertiban administrasi calon kepala desa.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat aspek legalitas sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di tahapan pencalonan.
Meski demikian, efektivitas sosialisasi masih akan sangat ditentukan oleh implementasi di tingkat desa. Rendahnya partisipasi masyarakat serta keterbatasan kapasitas panitia pemilihan menjadi faktor yang kerap menghambat proses verifikasi di lapangan.
Tanpa pengawasan ketat dan transparansi data, potensi konflik akibat sengketa daftar pemilih tetap masih terbuka.
Pemerintah Kabupaten Seruyan kini dituntut memastikan setiap data pemilih yang ditetapkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dari akurasi DPT inilah legitimasi Pilkades akan ditentukan.
Keberhasilan tahapan ini akan menjadi fondasi bagi terselenggaranya Pilkades yang demokratis dan akuntabel. Sebaliknya, kesalahan dalam verifikasi DPS berisiko memicu persoalan yang dapat mencederai proses demokrasi di tingkat desa.
*As_Mencarikeadilan.com.