SERUYAN –https://www.mencarikeadilan.com// Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh bersama Satresnarkoba Polres Seruyan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat total 7,64 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai, telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit mobil Daihatsu New Terios.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Bangkal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan.
Kapolsek Danau Sembuluh IPTU Rakhmat Effendi memimpin langsung operasi yang berujung pada penggerebekan di lokasi yang dicurigai pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TN alias N (35), seorang petani, dan HB alias B (25), seorang pelajar atau mahasiswa. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Penjabat Kepala Desa dan Ketua RT setempat. Petugas memeriksa badan, rumah, hingga kendaraan yang digunakan para terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita satu alat takar yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp400.000, dua unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, SH, SIK, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan.
Menurut Beddy, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada kepolisian. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Seruyan,” ujar Beddy.
AKBP Beddy menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ruang gerak para pelaku narkoba akan terus kami tekan. Dukungan dan informasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika dan permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Seruyan sepanjang 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga wilayah Kabupaten Seruyan dari ancaman peredaran narkoba.