SERUYAN – https://www.mencarikeadilan.com//Kepolisian Sektor (Polsek) Hanau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan menggelar penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis, Sabtu (30/5/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Hanau, IPDA Bima Satria Susilo, S.Tr.K., bersama seluruh personel Polsek Hanau. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Hanau, Kabupaten Seruyan.
Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan metode stasioner dan hunting untuk menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk dan dimensi, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasilnya, sebanyak 11 unit sepeda motor berhasil dijaring karena terbukti tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Seluruh pengendara yang terjaring diberikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Hanau IPDA Bima Satria Susilo mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif.
Menurutnya, keberadaan kendaraan yang telah dimodifikasi secara berlebihan, terutama penggunaan knalpot brong, kerap menimbulkan keluhan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan tidak standar, khususnya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu masyarakat. Kami mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” tegas Kapolsek.
Polsek Hanau memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten Seruyan.(*As)