Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Labuhan Batu Dan Kodim 0209/lbb Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Seberat 4000 Gram Digedung Aula Yanpiter Di Polres Labuhan Batu

 www.MencariKeadilan.com, sumut-Polres Labuhan batu dan kodim 0209/Lbb bersama bupati Labuhan batu ibu Maya Hasmita, Kepala BNN labura (Hendro)juga ketua adat Labuhan batu turut ikut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,870 gram atau 3,87kilogram yang di bawah menggunakan bus angkutan umum ALS.

Dalam pengungkapan tersebut,petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R.alias R,umur 26 tahun.
Pengungkapan kasus ini di sampaikan dalam kegiatan press release yang di pimpin Kapolres Labuhan batu AKBP WAHYU EDRAJAYA, S,I,K. M.Si.,bertempat di Aula Yanpiter polres Labuhan batu jalan M.H.Thamrin,Rantau prapat, pada hari senin (07/9/2026).

Tersangka M.R.alias R diamankan pada hari sabtu (5/9/2026)di jalan lintas Sumatera, kelurahan padang Matinggi kec rantau utara Kabupaten Labuhan batu. 

Penangkapan di lakukan setelah tim opsnal satres narkoba polres Labuhan batu,menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya bus angkutan umum ALS yang membawa seorang penumpang yang di duga membawa narkotika jenis sabu. 

Menindak lanjutin informasi tersebut, tim yang di pimpin kasat narkoba polres Labuhan batu AKP Hardiyanto SH.,M.H.,bersama kodim 0209/Lbb, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bus ALS yang di maksud. 

Kemudian petugas menghentikan bus tersebut di jalan lintas Sumatera kelurahan padang Matinggi kec.rantau utara.setelah di lakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan, petugas berhasil menemukan M,R,alias R yang duduk di kursi nomor 27.

Saat di laksanakan pemeriksaan terhadap tas ransel berwarna hijau milik tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang 4 bungkus plastik transparan berukuran besar yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu. 

Setelah di lakukan penimbangan,barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diterima dari Malaysia atas suruhan seseorang yang merupakan warga negara Malaysia. 

Kemudian sabu tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung. Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengakui mendapatkan upah uang jajan sebesar Rp.3 juta. 

Selain itu,apabila narkotika tersebut berhasil sampai di lampung, tersangka di janjikan imbalan sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berasal di antar.

Dengan jumlah sekitar 4 kilogram, tersangka di janjikan memperoleh imbalan sebesar Rp 80 juta. Selain 3,87 kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel berwarna hijau, satu unit telepon seluler oppo A95,satu tas sandang berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp.2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS. 

Atas perbuatannya,tersangka di jerat pasal 114 ayat (2)undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo,undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, subsider pasal 609 ayat (2)huruf a undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo,undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana tersangka terancam pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 thn.

Dari barang bukti sabu seberat 3,870 gram yang berhasil di amankan, di perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38 700 jiwa dengan asumsi satu gram sabu di gunakan oleh 10 orang. 

Sementara itu,nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar. Dalam kesempatan tersebut Dandim 0209/Lbb letkol Kav Hanung kaptiaji, S, Sos.,M,I,P.,membeberkan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut  

"Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas dan kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkotika."Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berada di lapangan dan berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba. 

Sinergitas TNI dan Polri harus terus di perkuat dalam upaya memberantas narkotika "ujar Dandim 0209/Lbb. 

Bupati Labuhan batu dr Hj Maya Hasmita, Sp,OG,MKM.,turut mengamankan apresiasi dan terima kasih atas kerja samanya polres Labuhan batu bersama kodim 0209/Lbb dalam mengungkap memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhan batu. 

"Kami mengungkap terima kasih atas kerja sama dan sinergitas polres Labuhan batu bersama kodim 0209/Lbb dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan narkoba. 

Semoga sinergitas ini terus di tingkatkan,sehingga peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhan batu dapat semakin di tekan."ungkap Bupati labuhanbatu. 

"Kami dari BNN mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas TNI dan Polri, kami berharap dengan kerja sama yang baik,angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhan batu. dan kabupaten Labuhan batu utara dapat terus di tekan,"ujar M Hendro. 

Ustadz M,Tengku Aifan ,S,E, mewakili masyarakat turut menyampaikan doa dan dukungan kepada kapolres Labuhan batu bersama kodim 0209/Lbb .semoga seluruh pihak yang berkomitmen memberantas narkoba di berikan kekuatan, keselamatan dan keberhasilan dalam melindungi masyarakat, "ungkapnya.

Kapolres Labuhan batu,menegaskan bahwa pengungkapan kasus sabu tersebut merupakan bukti keseriusan polres Labuhan batu dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Polres Labuhan batu akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, penindakan dan sinergitas dengan seluruh stakehoder untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba. 

"Polres Labuhan batu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum polres Labuhan batu,"tegas kapolres Labuhan batu. 

Penulis: Madon Sopian.