Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi Tegas Perangi Narkoba, Residivis Sabu Kembali diringkus Sita 2 Paket Narkotika.


Seruyan - https://www.mencarikeadilan.com// Seorang pria berinisial RR (34) ditangkap aparat Polsek Seruyan Tengah karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek Seruyan Tengah IPDA Martono, S.M., mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku di Jalan Batu Beliung RT 004 RW 001.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut,” kata Martono, Selasa (26/5/2026).
Setelah menerima laporan sekitar pukul 19.00 WIB, polisi langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menghadirkan Ketua RT dan lurah setempat sebagai saksi penggeledahan.

Dari kantong celana kiri pelaku, polisi menemukan satu wadah minyak rambut berisi plastik klip kosong, satu paket sabu dalam plastik bening, serta potongan sedotan biru yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Sementara dari kantong kanan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp221 ribu dan satu unit handphone.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan menemukan satu paket sabu lain yang disimpan di bawah kasur. Polisi juga menyita 99 plastik klip kosong, alat hisap bong, serta korek api gas.

“Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara serupa,” ujar Martono.

Saat ini RR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ruang gerak para pelaku narkoba akan terus kami tekan. Dukungan dan informasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Beddy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba.

“Jangan menggunakan, mengonsumsi, ataupun terlibat jaringan narkoba karena selain merugikan orang lain, juga membahayakan diri sendiri,” pungkasnya.


*As_Mencarikeadilan.com.