EMPAT LAWANG//mencarikeadilan.com— Hukum harus tegak lurus dan tanpa kompromi! Aksi pembunuhan berencana yang teramat sadis mengguncang Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Seorang lansia bernama Aminah (64), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, meregang nyawa secara tragis pada Minggu malam, 24 Mei 2026.
Pelakunya? Bukan orang jauh, melainkan menantunya sendiri.
Sosok yang seharusnya menjaga, justru bertindak sebagai algojo berdarah dingin.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan kengerian di luar batas kemanusiaan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kebun kopi milik korban sendiri di kawasan Talang, Kecamatan Ulu Musi.
Tanpa belas kasihan, pelaku menghantam kepala ibu mertuanya menggunakan sebilah puntung kayu besar hingga korban jatuh pingsan.
Tidak berhenti di situ, saat korban sudah tak berdaya, pelaku secara brutal memukul korban berkali-kali hingga dipastikan tewas di tempat.
Untuk menghilangkan jejak jahanamnya, pelaku memasukkan jasad mertuanya ke dalam karung, lalu membuangnya begitu saja ke aliran sungai.
Tragis, motif dari tindakan keji ini hanya dipicu oleh urusan duniawi: ribut soal pembagian uang hasil panen kopi.
Pihak kepolisian harus bergerak cepat dan tanpa ampun.
Tindakan pelaku jelas bukan penganiayaan biasa, melainkan sebuah skenario keji yang telah dipersiapkan.
Tim penyidik wajib menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan “pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dengan terpenuhinya unsur perencanaan—mulai dari eksekusi di kebun terpencil hingga upaya pembuangan mayat di dalam karung ke sungai—maka tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman maksimal.
Keluarga korban kini diselimuti duka mendalam sekaligus amarah yang memuncak.
Mereka meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim nantinya, untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya.
Kami minta keadilan mutlak. Nyawa dibayar nyawa! Pelaku harus dihukum mati atau seumur hidup.
Tidak ada maaf untuk kelakuan binatang seperti itu!” tegas perwakilan keluarga korban.
Kini publik menunggu ketegasan hukum. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas hingga pelaku membusuk di penjara atau berakhir di depan regu tembak.
Jurnalis: Tarmizi.