Ticker

6/recent/ticker-posts

Apdesi Kabupaten Pesisir Barat, mengajak DPRD Kabupaten Pesisir Barat untuk ikut bergerak menyampaikan aspirasi masyarakat desa ke pemerintah pusat

https://www.mencarikeadilan.com Ayat 7 menyatakan bahwa apabila Dana Desa tahap II tidak tersalurkan sampai akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tidak akan disalurkan pada tahun berikutnya.

Bagi desa, ini adalah pasal yang paling mengancam.


Kalau dana desa hangus, apa yang terjadi dengan insentif kader? Apa yang terjadi dengan pembangunan yang sudah direncanakan? Ini akan memukul masyarakat,” ujar Edison.


Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sama saja menempatkan desa kedalam jebakan administrasi yang tidak mungkin dipenuhi” karena aturan berubah mendadak.


Mengumpulkan Perlawanan: Apdesi Lampung siap Bergerak


Edison menyampaikan bahwa pada Senin mendatang, seluruh DPC Apdesi se-Lampung dipanggil oleh DPD Apdesi Provinsi Lampung untuk mengikuti rapat terbatas di Korpri Bandar Lampung.


Pertemuan ini bertujuan merumuskan langkah bersama menghadapi aturan yang dinilai merusak tatanan pemerintahan desa.


Kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi konkret agar Dana Desa tahap II 2025 bisa tersalurkan seperti biasanya. Desa tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian anggaran,” ujarnya.


Ajakan ke DPRD: Jangan Diam


Apdesi Kabupaten Pesisir Barat juga mengajak DPRD Kabupaten Pesisir Barat untuk ikut bergerak menyampaikan aspirasi masyarakat desa ke pemerintah pusat.


Sebab. Ini bukan hanya soal desa, tetapi soal kehidupan masyarakat Dan masa depan bangsa NKRI. Aturan ini harus diperbaiki secepatnya agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh dan ekonomi masyarakat tidak makin terpuruk,” tegas Edison.


Ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena revisi mendadak yang tidak mempertimbangkan kesiapan teknis desa.


Desakan Revisi: Untuk Menghentikan Kerusakan Lebih Besar


Edison menegaskan bahwa desa-desa tidak menolak perubahan aturan, tetapi meminta agar regulasi dibuat dengan proses yang tepat.


Kalau sosialisasi dilakukan dua atau tiga bulan sebelumnya, desa bisa menyesuaikan. Yang jadi masalah adalah aturan muncul di penghujung tahun dan langsung diberlakukan. Itu yang membuat kami keberatan,” katanya.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai polemik yang semakin membesar ini,ujar Edison...(Amsiruddin)