Kerinci –https://www.menacarikeadilan.com Suara desakan perubahan besar menggema dari masyarakat Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh. Warga meminta Kepala Desa untuk melakukan perombakan total terhadap perangkat desa yang dinilai tidak aktif dan tidak menjalankan tugas sesuai tanggung jawab. Selasa, 09/12/2025
Menurut warga, layanan publik di desa semakin terganggu akibat kinerja beberapa perangkat desa yang dinilai malas dan jarang berada di kantor. Kondisi tersebut bukan hanya berdampak pada pelayanan masyarakat, namun juga menghambat urusan administrasi pemerintahan desa.
“Beberapa staf desa tidak aktif, sehingga segala urusan ditangani sendiri oleh Kepala Desa. Pelayanan terlambat, administrasi terhambat, dan masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu warga.
Tidak hanya pelayanan publik, masalah ini disebut ikut berdampak besar terhadap keuangan desa. Warga mengaku mendapatkan informasi bahwa pencairan dana desa tahap II tahun 2025 untuk Desa Bengkolan Dua gagal dilakukan akibat keterlambatan pengurusan administrasi. Akibatnya, sejumlah pembangunan dan program strategis desa terancam batal dilaksanakan.
Keterlambatan administrasi tersebut diduga terjadi karena Sekretaris Desa (Sekdes) dan beberapa staf lainnya tidak menjalankan tugas dengan baik. Sementara itu, Kepala Desa Anton disebut terpaksa menangani hampir seluruh beban pekerjaan sendirian.
“Sekdes dan staf lain seharusnya sadar diri. Jika tidak mampu dan tidak aktif bekerja, lebih baik mundur demi kepentingan masyarakat. Jangan hanya hadir apel seminggu sekali ke kecamatan lalu merasa sudah menunaikan tugas,” tegas warga.
Ditekankan pula bahwa apel di kecamatan merupakan kewajiban Kepala Desa, bukan Sekdes dan perangkat lainnya. Perangkat desa sepenuhnya bertugas di kantor desa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa, bukan kepada Camat.
Persoalan ini dikabarkan sudah dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Dinas PMD Kabupaten Kerinci. Bahkan, beberapa perangkat desa yang dinilai malas dan tidak bekerja telah dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan siltap.
Untuk mengakhiri persoalan ini, warga Bengkolan Dua menyampaikan harapan besar kepada Dinas PMD, Inspektorat, dan pihak kecamatan untuk turun tangan memfasilitasi perombakan dan perekrutan perangkat desa secara menyeluruh. Mereka berharap proses tersebut dapat segera dilakukan agar pelayanan publik kembali optimal dan pencairan dana desa ke depannya tidak lagi terhambat.
“Tidak boleh ada lagi masyarakat yang dirugikan hanya karena kelalaian oknum perangkat desa. Desa butuh perangkat yang bekerja sungguh-sungguh,” pungkas warga.
Perkembangan terkait tuntutan warga akan terus dinantikan, terutama langkah tindak lanjut dari instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan ini.(JO)