Lingga, Kepulauan Riau https://www.mencarikeadilan.com.//— Dugaan aktivitas pertambangan bauksit yang merusak lingkungan di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, desakan tegas datang dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera memerintahkan para menteri terkait bersama jajaran Polri dan TNI untuk turun tangan memberantas praktik pertambangan yang diduga ilegal dan merusak kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), dari Jakarta melalui sambungan telepon. Ia menilai persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan sudah berada pada kondisi darurat dan harus ditangani secara serius oleh negara.
“Mulai sekarang sangat mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk membersihkan praktik perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia, termasuk di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Kasus pertambangan di Dabo Singkep juga mendapat perhatian dari Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL). Perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan adil dan cenderung berpihak kepada pemodal besar.
“Apakah keadilan hanya berlaku untuk penguasa? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” tegas Ruslan.
MPKL menyoroti aktivitas pertambangan bauksit yang diduga berlangsung di area milik PT Hermina Jaya, dengan keterlibatan CV Samudra Energi Prima yang disebut bekerja sama dalam kegiatan operasional. Perusahaan tersebut diduga membuka jalan tambang hingga masuk ke kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, sehingga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.
Selain itu, aktivitas pengapalan bauksit juga diduga memanfaatkan fasilitas jetty milik PT Telaga Bintan Jaya yang berada di kawasan hutan. Jetty tersebut diketahui berstatus terminal khusus dengan izin yang telah berakhir dan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lokasi ini sebelumnya pernah disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021.
Meski sempat disegel kembali oleh PSDKP pada Mei 2025, aktivitas di lokasi tersebut disebut kembali berjalan setelah segel dilepas dua pekan kemudian. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik adanya perlindungan atau kekuatan tertentu yang membuat aktivitas tersebut seolah kebal hukum.
Di lapangan, ditemukan pula tumpukan stockpile bauksit dalam jumlah besar di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Keberadaan aparat bersenjata di sekitar lokasi juga memicu pertanyaan masyarakat mengenai status objek tersebut.
Menanggapi situasi ini, Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan menteri terkait bersama Polri dan TNI bertindak tegas dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Jika penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten, akan timbul efek jera. Dengan begitu, pelestarian alam Indonesia dapat terjaga dan hukum tidak lagi tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup.(Red)