Ticker

6/recent/ticker-posts

Sinergi Tiga Pilar di Rungau Raya: Proyek Pusat Layanan Gizi 3T Diuji Sejak Tahap Lokasi



Kuala Pembuang ll Seruyan ll https://www.mencarikeadilan.com.//-Langkah awal pembangunan Pusat Layanan Gizi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T ( Tertinggal  Terdepan Terluar ) di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, tidak sekadar seremoni administratif.

Proses pemilihan lokasi proyek yang menyasar wilayah 3T ini justru menjadi ujian awal komitmen transparansi, efektivitas anggaran, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Pada Jumat (26/12/2025), tim kontraktor SPPG 3T turun langsung ke lapangan untuk mengecek dua opsi lokasi pembangunan. Kegiatan ini melibatkan tiga unsur krusial: pemerintah desa, aparat kepolisian, dan pelaksana proyek—sebuah sinergi yang secara tidak langsung menempatkan proyek ini di bawah pengawasan bersama sejak tahap perencanaan.

Dua lahan yang dikaji memiliki karakter berbeda. Opsi pertama adalah lahan pribadi seluas ±1.900 meter persegi di Km 113 Jalan Jenderal Sudirman. Secara ukuran, lahan ini tampak menjanjikan. Namun hasil peninjauan menunjukkan persoalan teknis krusial: kontur tanah yang miring berpotensi memicu tambahan pekerjaan pematangan lahan, peningkatan biaya, serta risiko keterlambatan proyek.

Opsi kedua adalah lahan milik Desa Rungau Raya seluas 800 meter persegi di Km 105, yang ditawarkan melalui skema pinjam pakai. Meski lebih kecil, lahan ini dinilai lebih stabil secara topografi dan minim risiko teknis. Keputusan akhir pun mengarah pada pemanfaatan aset desa—sebuah pilihan yang dinilai lebih rasional dan berpihak pada efisiensi anggaran.

Keputusan ini patut dicatat. Dalam banyak proyek infrastruktur di daerah, pemilihan lahan pribadi kerap memicu persoalan lanjutan, mulai dari konflik kepentingan hingga pembengkakan biaya. Di Rungau Raya, potensi tersebut berhasil ditekan sejak awal.

“Kami ingin proses pembangunan berjalan cepat, efisien, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Skema pinjam pakai aset desa adalah solusi paling aman dan berpihak pada masyarakat,” ujar Kepala Desa Rungau Raya, Yudha Saputra.

Dari sisi pengawasan, kehadiran Kapolsek Hanau IPTU Firman Amir, S.H., M.H., bersama jajaran intelkam dan subsektor setempat menjadi sinyal bahwa proyek ini tidak dilepas begitu saja. Aparat kepolisian memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

Bangunan SPPG 3T yang direncanakan berukuran 10 x 17 meter dengan halaman minimal 6 meter ini ditargetkan melayani 300 hingga 1.500 penerima manfaat. Angka tersebut menjadikan proyek ini sebagai salah satu simpul penting layanan gizi di wilayah pedesaan Seruyan.

Namun demikian, publik patut terus mencermati kelanjutan proyek ini. Pemilihan lokasi hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan, kualitas bangunan, serta efektivitas layanan setelah fasilitas ini beroperasi.

Jika sinergi antara desa, aparat, dan kontraktor benar-benar dijaga hingga tahap akhir, maka SPPG 3T Rungau Raya berpotensi menjadi contoh praktik pembangunan layanan publik yang bersih, terukur, dan berpihak pada masyarakat 3T—bukan sekadar proyek fisik, tetapi investasi kesehatan jangka panjang.


*As_Mencarikeadilan.com.