SAMPIT — Aparat dari Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial SF (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Besi Hulu, Senin (6/4/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah barak di Jalan P. Diponegoro. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan terlapor di tempat kejadian perkara.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang berada di dalam barak,” ujar Edy dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana pendek yang digantung di belakang pintu kamar mandi.
Dari lokasi, petugas menyita satu kotak bungkus rokok berwarna ungu yang berisi empat paket plastik klip kecil. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,97 gram.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Kotawaringin Timur.