SERUYAN, — https://www.mencarikeadilan.com//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga kasus yang berhasil diungkap. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di halaman depan lobi Mapolres Seruyan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 21 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,76 gram, serta lima bungkus plastik berisi 50 butir obat tanpa merek dengan berat bruto 26,03 gram.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Sabu dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang dan ditimbun. Sementara itu, obat tanpa merek dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Dwi Tri Yanto menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah disita.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan, sehingga barang bukti tidak disalahgunakan,” tutur Iptu Dwi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Keselamatan dan masa depan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Polres Seruyan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika, seiring dengan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tersebut.
*As_Mencarikeadilan.com.