Tulang Bawang –mencarikeadilan com. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) melalui pemasangan portal jalan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan menuai sorotan publik. Kebijakan yang disebut-sebut mendapat persetujuan dari empat kepala kampung tersebut dinilai berpotensi merugikan petani serta pengguna jalan yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dari jalur tersebut.
Sejumlah warga menilai praktik pungutan terhadap kendaraan pengangkut hasil panen tersebut tidak sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani. Bahkan di tengah masyarakat muncul dugaan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan resmi, namun seolah mendapat restu dari aparat pemerintahan kampung.
Dampaknya, petani yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan justru dikhawatirkan menjadi pihak yang menanggung beban tambahan biaya distribusi hasil panen.
Jalan Kabupaten Dipungut Tanpa Kejelasan Koordinasi
Sorotan publik juga mengarah pada status jalan yang dipasangi portal tersebut. Jalan itu diketahui merupakan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Secara administratif, kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pembatasan akses jalan kabupaten seharusnya melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi teknis terkait, seperti dinas pekerjaan umum.
Namun hingga kini belum diketahui secara jelas apakah terdapat izin atau koordinasi resmi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan pemasangan portal tersebut.
Sejumlah pihak menilai keputusan kepala kampung yang menyetujui adanya pungutan di jalan tersebut berpotensi melampaui kewenangan pemerintahan kampung.
Kawasan Sentra Produksi Padi
Wilayah yang terdampak kebijakan portal jalan tersebut dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi di Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, wilayah kecamatan tersebut memiliki luas lahan pertanian yang cukup signifikan dan menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
Empat kampung yang disebut dalam banner musyawarah antara lain:
Hargo Rejo
Medasari
Hargo Mulyo
Gedung Meneng Baru
Jika melihat distribusi luas lahan pertanian di wilayah kecamatan yang memiliki sekitar 12 kampung dengan total sawah sekitar 6.000 hektare, maka estimasi luas sawah aktif di empat kampung tersebut diperkirakan sebagai berikut:
Kampung
Estimasi Sawah Aktif
Hargo Rejo
±500 hektare
Medasari
±600 hektare
Hargo Mulyo
±500 hektare
Gedung Meneng Baru
±400 hektare
Total estimasi luas sawah aktif dari empat kampung tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hektare.
Produksi Gabah Capai Ribuan Ton
Dengan produktivitas rata-rata padi sekitar 4,6 ton gabah per hektare, potensi produksi gabah di wilayah tersebut dalam satu kali musim panen dapat mencapai:
2.000 hektare × 4,6 ton = 9.200 ton gabah
Jika dalam satu tahun terjadi dua kali musim panen, maka total produksi gabah diperkirakan mencapai sekitar:
18.400 ton gabah per tahun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi ekonomi pertanian yang sangat besar.
Potensi Pungutan Ratusan Juta Rupiah
Jika gabah yang keluar dari wilayah tersebut melalui jalur portal dikenakan pungutan sebesar Rp50 per kilogram, maka potensi uang yang beredar dari pungutan tersebut bisa mencapai angka yang sangat besar.
Perhitungannya sebagai berikut:
9.200 ton = 9.200.000 kilogram
Jika dikenakan pungutan Rp50 per kilogram:
9.200.000 kg × Rp50
= Rp460.000.000 per panen
Jika terjadi dua kali panen dalam setahun, maka potensi pungutan dapat mencapai:
Rp920.000.000 per tahun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dari satu kawasan saja potensi pungutan bisa mendekati satu miliar rupiah setiap tahunnya.
Dugaan Tumpang Tindih Dana Perbaikan Jalan
Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga juga menyoroti dugaan adanya tumpang tindih sumber dana untuk perbaikan jalan di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, selama ini Kampung Medasari disebut kerap menerima bantuan dari pihak pabrik yang berada di sekitar wilayah tersebut untuk perbaikan jalan.
“Setahu kami selama ini selalu ada bantuan dari pihak pabrik untuk perbaikan jalan di Medasari. Tapi publik tidak banyak tahu. Jadi muncul pertanyaan apakah ada tumpang tindih antara dana pungutan dengan bantuan dari pabrik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga tersebut juga menyebut bahwa hingga saat ini uang yang diduga sudah terkumpul dari portal jalan disebut mencapai hampir puluhan juta rupiah. Namun aktivitas perbaikan jalan yang signifikan belum terlihat.
“Kalau ada timbunan batu yang terlihat di jalan itu, setahu kami berasal dari pihak pabrik, bukan dari hasil pungutan,” tambahnya.
Publik Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan
Situasi ini memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar pemerintah Kabupaten Tulang Bawang serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pengelolaan dana pungutan tersebut secara transparan.
Publik berharap langkah tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, terutama para petani yang bergantung pada jalur distribusi hasil panen di wilayah tersebut.
Media Membuka Ruang Klarifikasi
Sesuai dengan prinsip pemberitaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang.
Oleh karena itu, Beritapiral.com membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada para kepala kampung yang disebut dalam polemik ini maupun kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Tim/red | bersambung)