Ticker

6/recent/ticker-posts

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Awasi Iklan Produk di Media Sosial: Konsumen Jangan Dirugikan!



JAKARTA–https://www.mencarikeadilan.com Maraknya keluhan masyarakat terkait produk yang dibeli melalui iklan di Facebook, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya mendapat perhatian dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Ia mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap promosi dan perdagangan digital guna memastikan konsumen memperoleh barang sesuai dengan informasi, spesifikasi, dan kualitas yang dijanjikan penjual. Senin, 19/10/2026

Menurut Sutan Nasomal, perkembangan perdagangan melalui media sosial seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang menawarkan produk dengan klaim berlebihan atau informasi yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Sorotan tersebut berkaitan dengan keluhan konsumen mengenai pembelian alat kikir gergaji besi dan mata bor bertingkat berbentuk piramida. Produk yang dalam iklan digambarkan memiliki kualitas dan kemampuan tertentu itu, menurut pengakuan konsumen, ternyata mudah rusak dan tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban iklan yang terlihat hebat, tetapi barangnya justru mengecewakan. Pemerintah harus turun tangan dan memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang semestinya,” demikian penegasan Sutan Nasomal dalam keterangannya.

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut harga barang, tetapi juga kejujuran dalam perdagangan, tanggung jawab pelaku usaha, dan hak konsumen untuk memperoleh produk sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam iklan.


Sutan Nasomal mendesak Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap promosi produk yang dipasarkan melalui media sosial.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.

Selain itu, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk yang diperdagangkan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pelaku usaha harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum perlindungan konsumen hanya menjadi pajangan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Jika terbukti ada pelaku usaha yang sengaja memberikan informasi menyesatkan dan merugikan konsumen, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kesulitan yang kerap dihadapi konsumen ketika hendak mengajukan pengaduan atau meminta pengembalian dana atas barang yang dinilai tidak sesuai dengan iklan.

Tidak sedikit konsumen yang akhirnya memilih menerima kerugian karena menganggap proses pengaduan terlalu rumit dibandingkan dengan nilai barang yang dibeli.

Padahal, jika persoalan serupa dialami banyak konsumen, akumulasi kerugian masyarakat dapat menjadi signifikan.


Selain meminta pemerintah bertindak, Sutan Nasomal juga mendorong pengelola platform digital, termasuk Facebook dan TikTok, untuk memperkuat mekanisme pengawasan serta penanganan laporan terkait iklan produk yang diduga menyesatkan.

Menurutnya, platform digital memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan elektronik yang aman, transparan, dan dapat dipercaya.

Pengawasan yang lebih baik diharapkan dapat membantu mencegah beredarnya promosi yang menggunakan klaim berlebihan, tidak sesuai dengan kondisi produk, atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah bagi praktik perdagangan yang mengabaikan hak pembeli.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi daring. Konsumen sebaiknya memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, mencermati spesifikasi produk, serta memahami ketentuan pengembalian barang dan pengembalian dana.

Bukti transaksi, tangkapan layar iklan, percakapan dengan penjual, dan dokumentasi kondisi barang juga sebaiknya disimpan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk mengajukan pengaduan.

“Jangan biarkan masyarakat dirugikan oleh janji-janji promosi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Perdagangan harus dilandasi kejujuran, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, dan hukum harus ditegakkan terhadap pihak yang terbukti melanggar,” menjadi pesan utama Sutan Nasomal.


Sutan Nasomal berharap persoalan promosi produk di media sosial menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan digital.

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya penting untuk mencegah kerugian pembeli, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan elektronik.

Dengan pengawasan yang efektif, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta penegakan aturan yang konsisten, perdagangan digital diharapkan dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara jujur.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara adil dan proporsional.

NARASUMBER:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dalam keterangan narasumber disebut sebagai pakar hukum internasional dan ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA, STIH, dan STIK Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP. BRIGIP).

MencariKeadilan.com