Ticker

6/recent/ticker-posts

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Seruyan Ungkap Sabu 7,82 Gram di Desa Paren



SERUYAN, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial MA alias A yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Paren, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026).

Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto itu mengungkap 12 paket sabu seberat total 7,82 gram yang disembunyikan di bawah jok depan kanan mobil Daihatsu Xenia merah metalik milik terduga pelaku.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Pringgan Blok 17/A, Desa Paren. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi MA alias A sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian menemukan pria tersebut berada di dalam mobil yang terparkir di tepi jalan dan langsung mengamankannya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat. Meski tidak menemukan narkotika pada tubuh terduga pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa sabu disimpan di dalam kendaraan.


Pemeriksaan kendaraan mengarah ke bagian bawah alas jok depan kanan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan kotak rokok bertuliskan CRYSTAL yang berisi gumpalan tisu putih.

Di dalam tisu itu terdapat satu plastik klip bening berisi 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita potongan sedotan bening yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Petugas kemudian menemukan tas selempang hitam di atas jok depan kiri yang berisi uang tunai Rp2,5 juta.

Menurut keterangan kepolisian, MA alias A mengakui barang bukti tersebut sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan.



Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Ia mengatakan, petugas telah mencurigai terduga pelaku sebelum melakukan penindakan setelah memastikan keberadaannya.

“Pelaku menyembunyikan belasan paket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah jok kendaraan. Namun, sekecil apa pun tempat persembunyiannya, personel kami tidak akan pernah berhenti mencarinya,” tegas Beddy.

Ia menegaskan, Polres Seruyan akan terus melakukan pemberantasan narkotika untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan akan terus kami berantas hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Saat ini, MA alias A masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut.*(As)