Asahan, mencarikeadilan.com - PT Padasa Enam Utama diduga melakukan perusakan tanaman milik masyarakat Desa Teluk Dalam dengan menggunakan alat berat excavator, Sabtu (10/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Warga menghentikan aktivitas excavator tersebut di lokasi.
Pada saat excavator diberhentikan oleh masyarakat, pihak PT Padasa Enam Utama melalui Humasnya Bambang mengatakan bahwa lokasi objek lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Katanya lokasi objek lahan tersebut masuk dalam HGU PT Padasa Enam Utama," ujar Humas PT Padasa Enam Utama Bambang di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, salah satu warga bernama Zulkarnain meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan bukti legalitas HGU.
"Apabila tanah milik kami masuk dalam HGU PT Padasa Enam Utama kami akan keluar dari lahan ini tetapi tujukan dulu Surat HGU PT Padasa Enam Utama kepada kami," ujar Zulkarnain.
"Tetapi apabila PT Padasa Enam Utama tidak bisa menunjukkan surat HGU nya maka tanah dan tanaman milik kami harus bisa dikembalikan seperti sediakala," ucap Zulkarnain kepada Humas PT Padasa Enam Utama Bambang.
Saat diminta menunjukkan dokumen HGU tersebut, Humas PT Padasa Enam Utama Bambang tidak bisa menjawab pertanyaan warga.
Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurvi Lubis angkat bicara terkait dengan tanah milik masyarakatnya yang telah dirusak oleh perusahaan dengan alat berat excavator.
Kepala Desa meminta agar pihak perusahaan segera menurunkan tim ATR/BPN agar permasalahan batas lahan menjadi jelas.
"Saya meminta agar pihak perusahaan PT Padasa Enam Utama agar segera menurunkan ATR/BPN agar permasalahan ini jelas dan tanah masyarakat tidak dirusak seperti ini," tegas Kades Teluk Dalam.
"Apabila perusahaan PT Padasa Enam Utama tidak bisa menurunkan ATR/BPN maka kami dari pihak pemerintah Desa Teluk Dalam akan menyurati ATR/BPN agar segera mengukur HGU perusahaan PT Padasa Enam Utama yang ada di wilayah pemerintahan Desa Teluk Dalam," tutupnya.
Humas PT Padasa Enam Utama Bambang meminta kepada Kepala Desa Teluk Dalam agar dilakukan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat Desa Teluk Dalam pada hari Senin tanggal 12 Oktober tahun 2026.
Mediasi tersebut disetujui oleh pemerintah Desa Teluk Dalam dan masyarakat.
"Tetapi apabila mediasi kedua ini pihak perusahaan PT Padasa Enam Utama tidak hadir lagi dan tidak ada titik terangnya maka kami akan melakukan upaya hukum," ujar masyarakat Desa Teluk Dalam.
(Kabiro Asahan Siagian)