Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Seruyan Sigap Menangi kasus Pembunuhan Yang Menewaskan Seorang Penata Rias di kelurahan rantau pulut

Kuala Pembuang -https://www.mencarikeadilan.com Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim  AKP Rahmad Tuah, melakukan konferensi pers terkait pembunuhan seorang warga yang terjadi di rantau pulut kabupaten seruyan. Senin, 29/09/2025

Kasatreskrim polres seruyan, Rahmat tuah menjelaskan berdasarkan hasil dari laporan Misran (58) warga dari kelurahan rantau pulut telah menemukan mayat di sebuah rumah jalan batu beliung RT. 001 RW. 001 kelurahan rantau pulut kecamatan seruyan tengah kabupaten seruyan. 

Setelah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara, personil polsek rantau pulut dan dibantu beberapa warga sekitar  menemukan mayat seorang penata rias berinisial F sudah tergeletak di dalam rumah. 

Rahmat Tuah menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada hari jum'at tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 21:00 wib, tersangka tiba dirumah korban yang mana pria inisial A dikenal sekitar 2 bulan yang lalu melalui media sosial atau Facebook, tujuan dari tersangka mendatangi korban ingin menjalin hubungan yang lebih serius dan diiming-imingi korban untuk mencarikan pekerjaan untuk tersangka disekitaran kelurahan rantau pulut. 

"Pada hari sabtu tanggal 20 September 2025, korban dan tersangka menghadiri acara organ tunggal di kelurahan rantau pulut dan pada hari minggu 21 September 2025 tersangka dan korban kembali menonton organ tunggal di kelurahan rantau pulut pada saat itu tersangka melihat korban bersama laki-laki lain berjalan menuju kebelakang rumah dan diketahui tersangka sehingga tersangka merasa cemburu," ujar Rahmat tuah dalam keterangannya.

Pada hari senin tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 12:00 wib. Tersangka meminta kepada korban uang sebesar Rp. 300.000 untuk biaya pulang namun tidak dihiraukan korban.

"Selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 23:00 wib, tersangka kembali membujuk korban agar memberi uang kepada tersangka untuk biaya pulang, namun  di balas korban dengan perkataan yang membuat tersangka sakit hati"Jelasnya.

Merasa sakit hati saat korban sedang tidur, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirinya, mengetahui hal tersebut korban terbangun dan  melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka ketika korban dan tersangka dekat dengan dinding rumah, tersangka langsung membenturkan kepala korban kedinding sehingga korban lemah, melihat korban sudah lemah tersangka berlari kebelakang mengambil pisau dan balokan kayu berukuran 5x5 cm. Panjamg 54 cm. dan menghampiri korban dengan memukul kepala korban dengan balok kayu dan menusuk badan korban dengan pisau bekali-kali. 

Merasa korban sudah tergeletak tersangka merasa panik dan bermaksud ingin lari dari rumah korban tetapi tidak memiliki uang sehingga tersangka melihat ada tas bewarna hitam dilemari kaca milik korban dan mengambil tas tersebut ternyata isi didalam tas tersebut berisi uang sejumlah Rp. 9.500.000, terus uang tersebut dipakai korban buat  biaya travel untuk melarikan diri menuju berabai provinsi kalimantan selatan. 

"Kurang dari 2x24 jam pada tanggal 26 September 2025, tim gabungan Satreskrim polres Seruyan, polsek rantau pulut bekerjasama dengan unit satresmob polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan tersangka di terminal pantai hambawang kelurahan pantai hambawang barat kecamatan labuhan amas selatan kabupaten hulu sungai selatan provinsi kalimantan selatan, dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari tersangka. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke polres seruyan," ungkap Kasat Reskrim  AKP Rahmad Tuah.

Dalam kejadian ini  tersangka di kenakan  pasal 338 subsider pasal 354 ayat 2 dan pasal 365 ayat 3 subsider 362 KUHP pidana.

Pasal 338 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 354 ayat (2) yang berbunyi "Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun

Pasal 365 ayat (3) yang berbunyi pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untukmempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicun Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 362 yang berbunyi "Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (SP)