Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Hanau Berhasil mengamankan Seorang Warga Desa Tanjung Hara,Terduga Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Adik Iparnya Sendiri

Seruyan -https://www.mencarikeadilan.com Polres Seruyan melalu Polsek Hanau telah menangani kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Padat Karya, Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.sabtu 4 Oktober 2025.


Adapun Terjadinya Kasus penganiayaan ini bermula dari pertengkaran antara tersangka, Saip bin Suriansyah, dengan adik iparnya.

Menurut keterangan Polsek Hanau, Awal mula kronologinya "Tersangka memukul-mukul rumah adik iparnya menggunakan parang, pada saat itu juga Korban, Yayan Adi Saputra, mencoba melerai dan menyabarkan tersangka, namun Alih alih menahan  emosi, tersangka malah memukul adik iparnya tersebut," terangnya

Korban merasa tidak  terima kemudian mengambil parang dan kembali untuk menemui tersangka. "Nah di saat keduanya bertemu terjadilah pertikayan itu, namun tersangka duluan mengayunkan parangnya dan mengenai tangan kiri korban," jelasnya.

Adapun dalam kasus penganiayaan ini Tersangka sudah di amankan, serta barang bukti satu buah sarung parang, oleh Polsek Hanau,  Namun senjata berupa parang yang di gunakan tersangka untuk melukai korban tersebut masih dalam pencarian, karena saat kejadian terjatuh dan ada yang mengamankan.

Polres Seruyan melalui Polsek Hanau akan terus mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka terduga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun. (SP)