KOTAWARINGIN BARAT – https://www.mencarikeadilan.com//-Pelarian Sendi Ramadan, terduga pelaku pembakaran terhadap mantan istri sirinya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berakhir. Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh hari, ia ditangkap aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (19/6/2026).
Korban, Siti Juhairiyah (29), mengalami luka bakar sekitar 80 persen setelah diduga disiram bahan bakar dan dibakar saat sedang berjualan di sebuah warung angkringan pada Sabtu (13/6/2026). Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, sebelumnya menyatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Sendi Ramadan sebagai tersangka sekaligus DPO.
"Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada pelaku sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang," ujar Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum membakar korban, pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu. Setelah korban tak berdaya, pelaku menyiramkan bahan bakar lalu membakar tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan antara pelaku dan korban. Dugaan sementara, pertengkaran yang dilatarbelakangi rasa cemburu menjadi pemicu tindak kekerasan tersebut.
Selama pelarian, polisi melakukan pengejaran lintas wilayah dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di berbagai daerah. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak di Samarinda, Kalimantan Timur, sebelum dilakukan penangkapan tanpa dilaporkan adanya perlawanan.
Dengan penangkapan itu, proses hukum terhadap Sendi Ramadan memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, kondisi korban masih membutuhkan penanganan medis intensif. Direktur RS Hanau, dr. Atet Kurniadi, mengatakan korban telah menjalani beberapa tindakan operasi akibat luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen tubuhnya.
"Sudah ada perbaikan, tetapi kondisinya belum dapat dikatakan stabil," kata Atet.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan eskalasi kekerasan dalam hubungan pribadi yang berujung pada dugaan percobaan pembunuhan. Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan hingga tuntas dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*As)