Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Laporkan Dugaan Korupsi APBDes Tumbang Kalam ke Kejari Seruyan, Pertanyakan Perkembangan Penanganan


SERUYAN – https://www.mencarikeadilan.com// Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga melaporkan Kepala Desa Tumbang Kalam berinisial H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa periode anggaran 2019–2024.

Salah seorang pelapor, Juandri, mengatakan laporan tersebut diajukan karena masyarakat mengaku telah memiliki sejumlah bukti yang dinilai menguatkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.

"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tumbang Kalam berinisial H," ujar Juandri kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/6/2026).

Menurut Juandri, dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya juga telah menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Seruyan melalui Laporan Hasil Audit (LHA) Investigasi Nomor 700.1.2.2/14/LHA-I/INSP/XII/2025.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat pengantar bernomor 800/09/INSP/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026, hasil audit tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Seruyan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Meski demikian, Juandri mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut karena hingga kini, menurutnya, belum ada informasi mengenai tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

"Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan ini. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk harapan agar dugaan penyimpangan dana desa dapat diproses secara objektif demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami berharap Kejari Seruyan dapat memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Seruyan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Tumbang Kalam berinisial H guna mendapatkan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pelapor. Ruang hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

*As_Mencarikeadilan.com.