KUALA PEMBUANG –https://www.mencarikeadilan.com// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RD alias R ditangkap di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
Sebanyak sembilan paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Djarum yang disimpan dalam tas selempang hitam milik pelaku. Lima paket lainnya ditemukan di saku celana kanan. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga pelaku.
Selanjutnya, RD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. mengatakan pihaknya berkomitmen menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan.
"Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi. Bersama masyarakat, kami akan terus membersihkan Seruyan dari narkoba," kata Beddy.
Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan. Polres Seruyan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.(*As)