Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan keadilan dan keterbukaan kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., dalam rapat pembahasan realisasi kebun plasma masyarakat di wilayah kerja PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Batu Ampar, Sabtu (8/11/2025).
Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Wakil Ketua I DPRD Seruyan, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Polres Seruyan, perwakilan Kodim 1015 Sampit, Danpos TNI AL, serta jajaran Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan.
Turut hadir pula perwakilan delapan desa mitra yang tergabung dalam dua koperasi, yakni Koperasi Gawi Hapakat (Seruyan Tengah/3 Desa) dan Koperasi Padang Tagari Sejahtera (Batu Ampar/5 Desa).
Komitmen Pemerintah: Keseimbangan Investasi dan Keadilan Sosial
Dalam arahannya, Bupati Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Pemerintah, katanya, tidak hanya memberi kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat desa penerima manfaat terlindungi.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berjalan di daerah, namun di saat yang sama memastikan hak-hak masyarakat desa penerima manfaat tetap terlindungi,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, membuka peluang usaha dan lapangan kerja lokal, serta menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) yang sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Perkembangan Positif Program Plasma PT CKS
Proses penyelesaian kebun plasma yang dikelola PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) saat ini menunjukkan kemajuan signifikan. Dari total delapan desa mitra, yakni Tangga Batu, Teluk Bayur, Gantung Pengayuh, Batu Menangis, Derawa, Sahabu, Durian Kait, dan Kalang telah diselesaikan lahan plasma seluas 1.090 hektare, ditambah 24 hektare lahan kas desa yang sedang dalam tahap legalisasi koperasi.
Penyelesaian Legalitas dua koperasi dan Penyusunan Calon Petani (CP) Penerima Manfaat.
Sambil menunggu proses hukum tersebut, PT CKS tetap menjalankan pengelolaan kebun secara normal agar produktivitas tetap terjaga dan manfaat ekonomi tetap dirasakan masyarakat.
Sebagai langkah awal, dimana kondisi kebun dalam masa pemulihan Pihak Perusahaan akan menyediakan dana talangan 10% dari total hasil produksi seluruh kebun PT. CKS, adapun Dana talangan ini diberikan sampai kondisi tanaman/kebun pulih dan berproduksi normal kembali.
Mendukung optimalisasi Koperasi Merah Putih sebagai wadah kemitraan ekonomi antara masyarakat dan perusahaan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan kebun plasma dijalankan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kesejahteraan bersama, agar manfaat dari investasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa mitra.
Peringatan terhadap Oknum Pengganggu Kemitraan
PT CKS juga mengingatkan adanya dugaan aktivitas sejumlah oknum yang mencoba menguasai kegiatan usaha plasma untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut, dinilai perusahaan, dapat menghambat proses legalisasi dan memicu konflik sosial di tingkat desa.
Perusahaan meminta dukungan dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif serta mendukung penyelesaian administrasi sesuai ketentuan hukum.
Menuju Kemitraan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui instansi teknis terus melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian legalitas koperasi dan memastikan seluruh mekanisme kemitraan berjalan sesuai aturan.
Langkah bersama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat ini diharapkan menjadi contoh kemitraan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah, dimana investasi tidak hanya menguntungkan dunia usaha, tetapi juga membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Acara Rapat berlangsung Khidmah dan kondusif serta mendapatkan Apresiasi penuh dari semua pihak terutama masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, dan ditutup dengan rangkaian Poto bersama sebagai wujud sinergitas dan kebersamaan antara Pemerintah, masyarakat dan pihak perusahaan.
(*Bw// MencariKeadilan.com)