Ticker

6/recent/ticker-posts

Empat Kesepakatan Penting terkait Desa Paring Raya Hasil Mediasi Bupati Seruyan

Kuala Pembuang ll Seruyan//— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menunjukkan langkah tegas dalam menengahi persoalan sengketa lahan antara PT Sumur Pandan Wangi dengan warga Desa Paring Raya, Kecamatan Hanau.


Melalui rapat resmi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Seruyan, pada Selasa malam (4 November 2025), pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), PT Berlian Bintara Beton, Kejaksaan Negeri Seruyan, TNI-Polri, serta unsur pemerintah desa dan BUMDes.

Rapat  dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., didampingi staf ahli dan pejabat teknis dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Forkopimda, DPRD Wakil ketua l, Dinas PUPR, DKP3, DPMD, Kejaksaan Negeri Seruyan, Perwakilan PT APN, PT RFA, serta para tokoh masyarakat Desa Paring Raya.



Empat Kesepakatan Penting

Berdasarkan notulen rapat resmi Pemkab Seruyan, terdapat empat poin kesepakatan utama yang disetujui bersama sebagai bentuk komitmen penyelesaian masalah antara perusahaan dan warga Desa Paring Raya.

1. Tanggung Jawab Sosial dan CSR:
PT Berlian Bintara Beton sebagai pemegang kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, menyetujui alokasi CSR sebesar Rp100 juta per tahun selama masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, perusahaan juga akan memberikan kompensasi lahan senilai Rp15 juta per hektare bagi warga yang terdampak, serta pembangunan jalan desa sepanjang 250 meter menuju area camp perusahaan.


2. Kerja Sama Teknis dan Kelembagaan, PT Berlian Bintara Beton diminta melakukan kerja sama resmi dengan BUMDes Desa Paring Raya dan memastikan setiap kegiatan operasional di lapangan mematuhi peraturan daerah dan izin usaha yang berlaku.


3. Kewajiban PT Sumur Pandan Wangi:
Perusahaan diwajibkan menyerahkan 20% dari lahan FPKMBS kepada masyarakat Desa Paring Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Seruyan.


4. Komitmen Pemerintah dan Perusahaan, Semua pihak sepakat agar masyarakat segera menghentikan aktivitas yang menghambat kegiatan perusahaan, sementara pihak perusahaan diminta menepati seluruh kesepakatan yang telah disetujui dalam rapat ini.




Langkah Tegas Pemkab Seruyan

Dalam arahannya, Bupati Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara adil, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi, namun juga memberikan kepastian hukum bagi investasi di Seruyan,” tegas Bupati 


Rapat juga menghasilkan kesepahaman agar seluruh pihak menandatangani berita acara dan daftar hadir sebagai bentuk legalitas komitmen bersama.




Menuju Penyelesaian Berkelanjutan

Langkah cepat yang diambil Pemkab Seruyan ini diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama karena menjadi bentuk nyata peran pemerintah daerah dalam menjembatani konflik antara perusahaan dan masyarakat desa.


Rapat yang berlangsung hingga malam hari itu ditutup dengan penegasan bahwa seluruh hasil kesepakatan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh SATGAS PKH Kabupaten Seruyan.



Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Seruyan berharap polemik yang melibatkan pihak PT  dan Masyarakat warga Paring Raya dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.




(*BW_Mencarikeadilan.com)