Ticker

6/recent/ticker-posts

Gejolak Koperasi SUSB Sembuluh II Memuncak: Anggota Geber Surat Keberatan ke Polres Seruyan, Desak Pengurus Lama Kembalikan Dana 13%



https://www.mencarikeadilan.com ll Kuala Pembuang ll Seruyan — Ketegangan internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) Sembuluh II mencapai puncaknya. Kamis siang (27/11), Ratusan anggota koperasi bergerak mendatangi Polres Seruyan untuk menyerahkan surat keberatan resmi terkait polemik dana 13% yang diduga ditarik dan dibagikan secara ilegal oleh pengurus lama.

Surat tersebut dibacakan dengan lantang oleh Ketua Koperasi SUSB Sembuluh II, H. Anang Syahruni, di hadapan anggota dan aparat. Suasana berubah hening ketika isi surat mengungkap serangkaian dugaan pelanggaran yang selama ini membayangi pengelolaan dana koperasi.


DANA 13% YANG DIPEREBUTKAN 

Di dalam surat keberatan itu, anggota koperasi menyoroti mekanisme pembayaran yang sebelumnya diprioritaskan pemerintah daerah melalui pemetang AHU dan rekening pemegang legalitas. Mereka mendesak mekanisme itu dihentikan sementara, menegaskan bahwa dana 13% harus dibekukan total agar tidak kembali berpindah tangan seperti sebelumnya.

“Dana itu harus diamankan. Tidak boleh ada yang menarik sebelum semua persoalan hukum selesai,” tegas Anang Syahruni.


TiDAK ADA PENGAMANAN ,KETEGANGAN MELEDAK

Salah satu poin krusial yang disampaikan anggota adalah kekecewaan mendalam atas insiden Jumat (18/11). Ketika situasi memanas, kepala desa telah meminta pengamanan kepada Kapolsek dan Camat Danau Sembuluh. Namun, yang datang justru ketiadaan aparat di lokasi, membuat konflik semakin liar dan tak terkendali.

Anggota menilai absennya pengamanan memperburuk situasi dan memberi ruang bagi pengurus lama melakukan tindakan yang semakin memicu perpecahan.


DUGAAN PENARIKAN LIAR OLEH PENGURUS LAMA

Dalam pernyataan mereka, anggota koperasi menuding pengurus lama telah melakukan tindakan yang dianggap melanggar aturan koperasi, yakni menarik dan membagikan dana SHUK serta dana 13% triwulan ketiga secara sepihak. Aksi ini disebut sebagai pemantik utama terjadinya kekerasan dalam tubuh koperasi.

“Kami minta pengurus lama bertanggung jawab. Kembalikan dana 13%, dan silakan mundur agar konflik tidak melebar. Kami 453 anggota merasa dirugikan, dan kami minta Kapolres mencabut surat panggilan yang justru menambah tekanan di internal,” ujar Anang tegas di hadapan Polres.

ANGGOTA SOLID: DANA HARUS DIBEKUKAN DIBANK

Lewat forum yang sama, anggota koperasi sepakat bahwa mekanisme pembayaran kembali ke pola triwulan kedua. Yaitu, pembayaran dilakukan pemda dan dana 13% tetap dibekukan di bank, tidak dapat diambil siapa pun.

“Cukup seperti triwulan kedua. Semua aman, data jelas, dan dana 13% tidak boleh disentuh siapa pun,” tegas Anang.

AKSI BERLANJUT KE DPRD SERUYAN 

Belum selesai di Polres, perwakilan koperasi segera melanjutkan penyampaian aspirasi ke DPRD Kabupaten Seruyan. Surat tembusan langsung diterima Ketua DPRD, yang memastikan akan menindaklanjuti keresahan anggota.

Dengan langkah-langkah tegas ini, anggota berharap persoalan hukum dapat berjalan objektif dan transparan, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Mereka menegaskan bahwa konflik internal tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi kericuhan yang lebih luas.(bw)