Tersangka FSR, langsung dilakukan penahanan di lapas perempuan palangkaraya dan penyidik kejaksaan negeri seruyan telah menyita Barang Bukti sebanyak 162 penyitaaan, dengan penitipan uang sebagai pemulihan keuangan negara sebanyak Rp. 80.500.000,- ( delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah). "Ucap andre saat press release
Tersangka ‘FSR’ menerima fee sebesar Rp 663.400.000,- (enam ratus enam puluh tiga empat ratus ribu rupiah) dari nilai plafon pemberian pinjaman kredit sebesar Rp. 15.723.317.932,- (lima belas milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang diberikan oleh Saksi P.
Bahwa tersangka FSR menggunakan fee dari saksi P untuk kebutuhan sehari- hari.
Pada per bulan Mei 2025, nasabah yang termasuk dalam klasifikasi kolektibilitas 5 (kredit macet) berjumlah 126 orang dengan indikasi jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.592.120.614,- (lima miliar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh ribu enam ratus empat belas rupiah).
berdasarkan Laporan Akuntan Publik yang di tunjuk untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Pinjaman/Kredit pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Seruyan dari Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024. (Tim/red)